Better experience in portrait mode.
Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Rp50 Miliar Lahan PT PSU ke PN Medan

Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Rp50 Miliar Lahan PT PSU ke PN Medan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019 sampai 2020.

Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Rp50 Miliar Lahan PT PSU ke PN Medan
Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Rp50 Miliar Lahan PT PSU ke PN Medan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, mengatakan tiga terdakwa bernama Letkol Inf (Purn) STB, mantan Direktur PT PSU inisial GA dan dari pihak swasta berinisial FMB.

Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Rp50 Miliar Lahan PT PSU ke PN Medan

Kasi Penkum Kejati Sumut itu menerangkan pelimpahan berkas dilakukan oleh TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut ke Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 23 Januari 2024 lalu.

"Dengan demikian, Tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu jadwal sidang untuk pembacaan dakwaan,"

ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan.

Kerugian Negara

Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, menyampaikan kasus ini berawal dari surat perjanjian yang ternyata hanya modus untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor dengan jumlah tanah sebanyak 2.980.092 m3.

"Berdasarkan penghitungan ahli akuntan publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian senilai Rp50.441.613.822,"

jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto.

Dengan demikian, pihaknya menyampaikan tiga tersangka dijerat sebagaimana dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1), subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.