Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019 sampai 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, mengatakan tiga terdakwa bernama Letkol Inf (Purn) STB, mantan Direktur PT PSU inisial GA dan dari pihak swasta berinisial FMB.
Kasi Penkum Kejati Sumut itu menerangkan pelimpahan berkas dilakukan oleh TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut ke Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 23 Januari 2024 lalu.
"Dengan demikian, Tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu jadwal sidang untuk pembacaan dakwaan,"
ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan.
Kerugian Negara
Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, menyampaikan kasus ini berawal dari surat perjanjian yang ternyata hanya modus untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor dengan jumlah tanah sebanyak 2.980.092 m3.
"Berdasarkan penghitungan ahli akuntan publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian senilai Rp50.441.613.822,"
jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto.
Dengan demikian, pihaknya menyampaikan tiga tersangka dijerat sebagaimana dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1), subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Arini Saadah
Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaUang sitaan diperoleh setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait perkara dugaan TPK dan TPPU oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaUsai memeriksa saksi J, Tipidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaTersangka sudah beberapa kali dipanggil Kejagung namun tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaKetiga saksi yang diperiksa pernah menjabat sebagai kepala BTP Kelas I Sumbangut untuk periode yang berbeda
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaKasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi terkait penyidikan perkara perkeretaapian Medan atas nama tersangka PB
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaPidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.
Baca SelengkapnyaKedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca Selengkapnya