Better experience in portrait mode.

Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Kepulauan (Kejati Kepri) Riau melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022.


"Kita telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka atau terdakwa dalam kasus pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022," ujar Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam Konferensi Pers dalam rangka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.

Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (P-8 Umum) Nomor : Print – 768 /L.10/Fd.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024.


Ketiga tersangka yang ditahan adalah HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya dan DO selaku PPK pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.

Satu tersangka lain adalah AT selaku pihak swasta yang turut serta dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas.

Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Studio LPP TVRI Kepri Bertepatan Hakordia 2024

Dari laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024 menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana, Pembangunan Fisik, dan Jasa Konsultasi Pengawasan.

Penyimpangan-penyimpangan dalam pembangunan studio LPP TVRI Kepri tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 9.083.753.336.


Kajati Kepri menjelaskan, proses penyelidikan dugaan kasus korupsi ini sudah dimulai sejak 7 Februari 2024 dengan memeriksan sejumlah saksi untuk memastikan adanya unsur pidana. Dari hasul penyelidikan, Kejati Kepri memutuskan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 1 April 2024.

Dalam perkembangannya, tersangka HT telah mengembalikan sebagian keuangan negara sebesar 45 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp527 juta kepada penyidik.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom menambahkan, Provinsi Kepri mendapatkan dana untuk pembangunan gedung LPP TVRI pada tahun 2022 namun dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunannya tidak sesuai Spek sebagaimana yang telah direncanakan.

“Sehingga hasil audit BPK RI termasuk berdasarkan keterangan ahli dari perguruan tinggi menyatakan bahwa gedung LPP TVRI tersebut tidak layak pakai, sehingga jika terus dilaksanakan, maka nantinya jika dipakai bisa mengakibatkan adanya korban,” ucap Mukharom.

Diketahui pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 tersebut bersumber anggaran dari APBN Tahun 2022 dengan besaran pagu anggaran Rp 10 miliar dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri senilai Rp.9.861.660.000.

Sementara nilai yang terkontrak dalam proyek tersebut adalah sebesar Rp 9.660.769.120 dan terdapat perubahan akibat adanya Contract Change Order (CCO) atau tambah kurang pekerjaan sehingga nilai kontrak bertambah menjadi sebesar Rp 9.994.455.245.

Kejati Kepulauan Riau

"Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar Kajati Kepri yang juga didampingi didampingi Asintel T Firdaus.

Para Tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya dua Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 9-12 Desember 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Perkara Korupsi Lain

Pada kesempatan yang sama, Kajati Kepri juga memaparkan Kejati telah menanagani sebagai 10 perkata tindak pidana korupsi sepanjang periode Januari-9 Desember 2024.

Selain pembangunan studio LPP TVRI Kepri, beberapa kasus korupsi lain yang ditangani Kejati Kepri dana berstatus pemberkasan adalah:

1. Perkara dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT Gema Samudera Sarana Tahun 2021 atas nama Tersangka ALLAN ROY GEMMA

2. Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra Tahun 2015 s/d 2021 atas nama Tersangka SYAHRUL

3. Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan PT. Segara Catur Perkasa Tahun 2021 atas nama Tersangka SYAHRUL

Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Studio LPP TVRI Kepri Bertepatan Hakordia 2024

Dari ketiga perkara tersebut, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.636.820.919,22 dan US$ 318.749,52.

Selain itu terdapat perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjung Balai Karimun Tahun 2016-2019. Kasus ini sekarang sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara dua perkara korupsi yang sudah tahap P-21 adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam / PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam Tahun 2012 – 2021 atas nama tersangka ALWI M. KUBAT.  Perkara ini telah dilimpahkan ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam pada 24 Oktober 2024.

Satu perkara lain adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir oleh PT. Belimbing Sriwijaya tahun 2021 atas nama tersangka PESRIZAL, ST yang sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 28 Mei 2024.

Kejati Kepri Jalin Sinergi dengan Kanwil Kemenag dan BPN Terkait Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan
Kejati Kepri Jalin Sinergi dengan Kanwil Kemenag dan BPN Terkait Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan Kamis, 02 Apr 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Riau Tahan Mantan Sekdis KUMKM Bengkalis Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Aset PMKS
Kejati Riau Tahan Mantan Sekdis KUMKM Bengkalis Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Aset PMKS Kamis, 02 Apr 2026 11:37 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Resmikan Mess Pegawai, Kejari Luwu Kini Berstatus 100% Zero Indekos
Kajati Sulsel Resmikan Mess Pegawai, Kejari Luwu Kini Berstatus 100% Zero Indekos Kamis, 02 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik PIdsus Kejati Kendari Geledah 2 Lokasi di Universitas Halu Oleo Terkait Perkara Program Pendidikan Profesi Guru
Penyidik PIdsus Kejati Kendari Geledah 2 Lokasi di Universitas Halu Oleo Terkait Perkara Program Pendidikan Profesi Guru Rabu, 01 Apr 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Perkara Korupsi Satelit Kemhan, Ini Dakwaan Penuntut Umum Terhadap 3 Terdakwa
Sidang Perdana Perkara Korupsi Satelit Kemhan, Ini Dakwaan Penuntut Umum Terhadap 3 Terdakwa Selasa, 31 Mar 2026 20:16 WIB

Baca Selengkapnya
Aliansi BEM Daerah Sumut Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Intervensi Persidangan Perkara Amsal Sitepu
Aliansi BEM Daerah Sumut Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Intervensi Persidangan Perkara Amsal Sitepu Selasa, 31 Mar 2026 17:45 WIB

Baca Selengkapnya
Diinisiasi Kajari, Kejari OKI Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Aset Pertanahan Daerah
Diinisiasi Kajari, Kejari OKI Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Aset Pertanahan Daerah Selasa, 31 Mar 2026 14:39 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Imbau Jajaran untuk Tingkatkan Kinerja Serta Efisien Energi dan BBM
Kajati Sulsel Imbau Jajaran untuk Tingkatkan Kinerja Serta Efisien Energi dan BBM Selasa, 31 Mar 2026 12:13 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri Peresmian Posbankum untuk Warga, Kejati Sumbar Dukung Akses Keadilan
Hadiri Peresmian Posbankum untuk Warga, Kejati Sumbar Dukung Akses Keadilan Selasa, 31 Mar 2026 08:47 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Minta Jajaran Menerapkan Budaya Sadar Risiko
Kajati Jatim Minta Jajaran Menerapkan Budaya Sadar Risiko Senin, 30 Mar 2026 17:59 WIB

Baca Selengkapnya
Hormati Permintaan Komisi III DPR, Kejagung Jelaskan Perkara Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi
Hormati Permintaan Komisi III DPR, Kejagung Jelaskan Perkara Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi Senin, 30 Mar 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Denda Rp 1 Miliar Belum Dibayar, Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Eksekusi Harta `Ratu Emas` Mira Hayati
Denda Rp 1 Miliar Belum Dibayar, Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Eksekusi Harta `Ratu Emas` Mira Hayati Minggu, 29 Mar 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 8 Pegawai Bank BUMN Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit kepada PT BSS dan PT SAL
Kejati Sumsel Tetapkan 8 Pegawai Bank BUMN Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit kepada PT BSS dan PT SAL Sabtu, 28 Mar 2026 12:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Perkara Korupsi Gedung Labkesda Senilai Rp994,57 Miliar
Kejari Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Perkara Korupsi Gedung Labkesda Senilai Rp994,57 Miliar Jumat, 27 Mar 2026 18:37 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Dadakan ke Cabjari Batanghari, Kajati Jambi Tekankan Disiplin dan Integritas
Kunker Dadakan ke Cabjari Batanghari, Kajati Jambi Tekankan Disiplin dan Integritas Jumat, 27 Mar 2026 13:17 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal di Pelabuhan Belawan
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal di Pelabuhan Belawan Kamis, 26 Mar 2026 19:22 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 3 Kajari Baru, Kajati Jabar:
Lantik 3 Kajari Baru, Kajati Jabar: "Selesaikan Masalah dan Perkara dengan Sungguh-Sungguh" Kamis, 26 Mar 2026 17:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kaltim Sita Uang Tunai, Puluhan Tas Mewah dan Perhiasan, Serta 4 Unit Mobil Mewah  Terkait Perkara Tambang PT JMB
Kejati Kaltim Sita Uang Tunai, Puluhan Tas Mewah dan Perhiasan, Serta 4 Unit Mobil Mewah Terkait Perkara Tambang PT JMB Kamis, 26 Mar 2026 15:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Gelar Halal Bihalal Virtua, Kajati: Berpikirlah yang Baik, Bertindaklah dengan Benar
Kejati Jatim Gelar Halal Bihalal Virtua, Kajati: Berpikirlah yang Baik, Bertindaklah dengan Benar Kamis, 26 Mar 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Ragam Kegiatan Halal Bihalal di Lingkungan Kejaksaan pada Hari Pertama Kerja Usai Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Ragam Kegiatan Halal Bihalal di Lingkungan Kejaksaan pada Hari Pertama Kerja Usai Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H Rabu, 25 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Absen Pegawai Satu Per Satu
Kajati Sulsel Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Absen Pegawai Satu Per Satu Rabu, 25 Mar 2026 12:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Ciamis Setor Uang Pengganti Rp 607,42 miliar dari 3 Perkara Tindak Pidana Korupsi
Kejari Ciamis Setor Uang Pengganti Rp 607,42 miliar dari 3 Perkara Tindak Pidana Korupsi Rabu, 18 Mar 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim PAM SDO Kejati Jabar Amankan Jaksa Gadungan di Bogor, Tipu Korban dengan Mengaku Sebagai Direktur Penyidikan
Tim PAM SDO Kejati Jabar Amankan Jaksa Gadungan di Bogor, Tipu Korban dengan Mengaku Sebagai Direktur Penyidikan Selasa, 17 Mar 2026 18:46 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Musi Rawas SIta Uang Rp1,26 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat
Kejari Musi Rawas SIta Uang Rp1,26 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat Selasa, 17 Mar 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Bantu Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi, Kejari Batam Terima Penghargaan dari BP Batam
Bantu Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi, Kejari Batam Terima Penghargaan dari BP Batam Selasa, 17 Mar 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya