Better experience in portrait mode.

Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Kepulauan (Kejati Kepri) Riau melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022.


"Kita telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka atau terdakwa dalam kasus pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022," ujar Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam Konferensi Pers dalam rangka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.

Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (P-8 Umum) Nomor : Print – 768 /L.10/Fd.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024.


Ketiga tersangka yang ditahan adalah HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya dan DO selaku PPK pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.

Satu tersangka lain adalah AT selaku pihak swasta yang turut serta dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas.

Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Studio LPP TVRI Kepri Bertepatan Hakordia 2024

Dari laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024 menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana, Pembangunan Fisik, dan Jasa Konsultasi Pengawasan.

Penyimpangan-penyimpangan dalam pembangunan studio LPP TVRI Kepri tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 9.083.753.336.


Kajati Kepri menjelaskan, proses penyelidikan dugaan kasus korupsi ini sudah dimulai sejak 7 Februari 2024 dengan memeriksan sejumlah saksi untuk memastikan adanya unsur pidana. Dari hasul penyelidikan, Kejati Kepri memutuskan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 1 April 2024.

Dalam perkembangannya, tersangka HT telah mengembalikan sebagian keuangan negara sebesar 45 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp527 juta kepada penyidik.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom menambahkan, Provinsi Kepri mendapatkan dana untuk pembangunan gedung LPP TVRI pada tahun 2022 namun dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunannya tidak sesuai Spek sebagaimana yang telah direncanakan.

“Sehingga hasil audit BPK RI termasuk berdasarkan keterangan ahli dari perguruan tinggi menyatakan bahwa gedung LPP TVRI tersebut tidak layak pakai, sehingga jika terus dilaksanakan, maka nantinya jika dipakai bisa mengakibatkan adanya korban,” ucap Mukharom.

Diketahui pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 tersebut bersumber anggaran dari APBN Tahun 2022 dengan besaran pagu anggaran Rp 10 miliar dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri senilai Rp.9.861.660.000.

Sementara nilai yang terkontrak dalam proyek tersebut adalah sebesar Rp 9.660.769.120 dan terdapat perubahan akibat adanya Contract Change Order (CCO) atau tambah kurang pekerjaan sehingga nilai kontrak bertambah menjadi sebesar Rp 9.994.455.245.

Kejati Kepulauan Riau

"Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar Kajati Kepri yang juga didampingi didampingi Asintel T Firdaus.

Para Tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya dua Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 9-12 Desember 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Perkara Korupsi Lain

Pada kesempatan yang sama, Kajati Kepri juga memaparkan Kejati telah menanagani sebagai 10 perkata tindak pidana korupsi sepanjang periode Januari-9 Desember 2024.

Selain pembangunan studio LPP TVRI Kepri, beberapa kasus korupsi lain yang ditangani Kejati Kepri dana berstatus pemberkasan adalah:

1. Perkara dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT Gema Samudera Sarana Tahun 2021 atas nama Tersangka ALLAN ROY GEMMA

2. Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra Tahun 2015 s/d 2021 atas nama Tersangka SYAHRUL

3. Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan PT. Segara Catur Perkasa Tahun 2021 atas nama Tersangka SYAHRUL

Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Studio LPP TVRI Kepri Bertepatan Hakordia 2024

Dari ketiga perkara tersebut, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.636.820.919,22 dan US$ 318.749,52.

Selain itu terdapat perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjung Balai Karimun Tahun 2016-2019. Kasus ini sekarang sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara dua perkara korupsi yang sudah tahap P-21 adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam / PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam Tahun 2012 – 2021 atas nama tersangka ALWI M. KUBAT.  Perkara ini telah dilimpahkan ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam pada 24 Oktober 2024.

Satu perkara lain adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir oleh PT. Belimbing Sriwijaya tahun 2021 atas nama tersangka PESRIZAL, ST yang sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 28 Mei 2024.

Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur Selasa, 30 Des 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator JPN, 5 Kasi Datun Raih Penghargaan
Kejati Jatim Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator JPN, 5 Kasi Datun Raih Penghargaan Selasa, 30 Des 2025 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Hibahkan 2 Kapal Penangkap Ikan Hasil Rampasan Negara kepada Pemprov Sulut
BPA Kejaksaan RI Hibahkan 2 Kapal Penangkap Ikan Hasil Rampasan Negara kepada Pemprov Sulut Senin, 29 Des 2025 19:35 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Kejati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak
Usut Perkara Kejati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak Senin, 29 Des 2025 14:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Pacitan Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Penanganan Banjir Senilai Rp 1,44 Miliar
Kejari Pacitan Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Penanganan Banjir Senilai Rp 1,44 Miliar Senin, 29 Des 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Serahkan 893.002,38 Ha Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH dan Uang Kerugian Negara Rp 6,6 Triliun
Jaksa Agung Serahkan 893.002,38 Ha Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH dan Uang Kerugian Negara Rp 6,6 Triliun Rabu, 24 Des 2025 18:36 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap Senilai Rp20 Miliar
Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap Senilai Rp20 Miliar Rabu, 24 Des 2025 13:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Aceh Kembali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir ke Pemerintah Aceh
Kejati Aceh Kembali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir ke Pemerintah Aceh Selasa, 23 Des 2025 20:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Resmi Tahan Mantan Kajari Enrekang Inisial P Terkait Dugaan Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS
Kejagung Resmi Tahan Mantan Kajari Enrekang Inisial P Terkait Dugaan Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS Selasa, 23 Des 2025 15:24 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium US$8 Juta
Kejati Sumut Tetapkan Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium US$8 Juta Selasa, 23 Des 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Klaim JKK Fiktif yang Merugikan Negara Rp21 Miliar
Kejati DK Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Klaim JKK Fiktif yang Merugikan Negara Rp21 Miliar Selasa, 23 Des 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dukung Langkah Penegakan Hukum, Kejagung Tindak Lanjuti Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang
Dukung Langkah Penegakan Hukum, Kejagung Tindak Lanjuti Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang Senin, 22 Des 2025 18:55 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Bank BJB Syariah, Terhimpun Dana Rp5,46 Miliar
BPA Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Bank BJB Syariah, Terhimpun Dana Rp5,46 Miliar Sabtu, 20 Des 2025 15:16 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerasan dalam Penanganan Perkara ITE WNA
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerasan dalam Penanganan Perkara ITE WNA Jumat, 19 Des 2025 18:06 WIB

Baca Selengkapnya
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi Jumat, 19 Des 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Sosialisasi Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut, Jamintel Berharap Zero Korupsi Desa Tercapai
Gelar Sosialisasi Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut, Jamintel Berharap Zero Korupsi Desa Tercapai Kamis, 18 Des 2025 18:34 WIB

Baca Selengkapnya
Modus Pinjam 399 KTP Debitur Fiktif, Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Bersubsidi Senilai Rp41 Miliar
Modus Pinjam 399 KTP Debitur Fiktif, Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Bersubsidi Senilai Rp41 Miliar Kamis, 18 Des 2025 13:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan 2 Petinggi PT Inalum Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Alumunium, Kerugian Negara Ditaksir US$ 8 Juta
Kejati Sumut Tetapkan 2 Petinggi PT Inalum Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Alumunium, Kerugian Negara Ditaksir US$ 8 Juta Kamis, 18 Des 2025 11:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Manfaatkan Teknologi AI dan Big Data Guna Perkuat Transformasi Penanganan Perkara Pidum
Kejaksaan Manfaatkan Teknologi AI dan Big Data Guna Perkuat Transformasi Penanganan Perkara Pidum Rabu, 17 Des 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rabu, 17 Des 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung dan Kota Sukabumi
Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung dan Kota Sukabumi Rabu, 17 Des 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Pertama di Indonesia, Kejari Batu Melalui Seksi PAPBB Pulihkan Aset Pemkot Senilai Rp34,7 Miliar
Pertama di Indonesia, Kejari Batu Melalui Seksi PAPBB Pulihkan Aset Pemkot Senilai Rp34,7 Miliar Rabu, 17 Des 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Selamatkan Keuangan Negara Rp588,14 Miliar, Ini Capaian Pemberantasan Korupsi di Wilayah Hukum Kejati Sumsel
Selamatkan Keuangan Negara Rp588,14 Miliar, Ini Capaian Pemberantasan Korupsi di Wilayah Hukum Kejati Sumsel Kamis, 11 Des 2025 15:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Sita Aset Rp45,27 Miliar dari Penggeledahan Perkara Korupsi SPAM Pesawaran: Ada Motor Harley dan 40 Tas Branded
Kejati Lampung Sita Aset Rp45,27 Miliar dari Penggeledahan Perkara Korupsi SPAM Pesawaran: Ada Motor Harley dan 40 Tas Branded Kamis, 11 Des 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Kejati Lampung Resmikan Koperasi Konsumen Adhyaksa dan Tanam Padi Biosalin
Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Kejati Lampung Resmikan Koperasi Konsumen Adhyaksa dan Tanam Padi Biosalin Kamis, 11 Des 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya