

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Penetapan tersangka bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Tersangka baru dalam perkara tersebut adalah CEO PT TSG Infrastruktur, perusahaan berbasis di Singapura, berinisial SN.
Dengan penetapan status tersangka, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari mulai 9-28 Desember 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya.
Berdasarkan dokumen Striking Off Final Gazette Notification dari ACRA, Singapura, perusahaan TSG Infrastruktur telah dinyatakan tidak aktif sejak 4 November 2024.
Sebelum SN, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka lain yakni BN, SI, dan TN. Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara dengan total sebesar Rp21,1 miliar, US$ 265.300 (setara Rp3,97 miliar), dan SGD 40 juta (setara Rp480 juta).
Status penanganan perkara dugaan korupsi proyek PT INKA di Kongo dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak 6 Juni 2024.
Penyidikan kasus berawal dari PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 yang berencana mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) difasilitasi sebuah perusahaan asing.
Perusahaan asing selaku fasilitator tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC.
PT IMST yang merupakan bagian afiliasi PT INKA bersama perusahaan TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan bersama di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure.
Dalam proyek tersebut, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure yang tidak terdapat jaminan. “Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara. (Berapa nilainya?) masih dilakukan proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Kajati Jatim.
Informasi yang dihimpun, proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejati Jatim ini terkait dengan proyek PT INKA (Persero) yang akan membangun sarana transportasi di Democratic Republic of Congo (RDC) senilai US$ 11 miliar untuk beberapa fase.
INKA akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di DRC. INKA akan supply lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik).
Selain sarana transportasi, INKA juga disebut ambil andil dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, DRC, Afrika.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id