

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Sewa Plasa Klaten Tahun 2019-2023 pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Kedua orang tersangka tersebut adalah inisial JS selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jateng periode tahun 2016-2021 dan tersangka JP yang saat ini menjabat sebagai Sekda sejak tahun 2022.
Instagram @kejati.jateng
Menurut Aspidsus Dr Lukas, penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print- 01/M.3/Fd.2/01/2025 tanggal 7 Januari 2025 jo Print-15/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025 jo Print-16 15/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025.
Dari hasil penyidikan diketahui peran Tersangka JS selaku Sekda Pemkab Klaten periode Tahun 2016-2021 adalah membahas dan menetapkan Perjanjian Sewa Menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.
Klausal itu adalah jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun, tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant.
Sementara peran tersangka JP selaku Sekda Pemkab Klaten sejak tahun 2022 adalah bersama Tersangka JFS selaku pemilik PT MMS menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.
Isi perjanjian sewa menyewa tersebut sama dengan klausal yang pernah dibahas Tersangka JP.
Menurut Aspidus Dr Lukas, hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 6.887.025.338,90.
Terhadap para tersangka, penyidik menetapkan pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id