Better experience in portrait mode.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina.

Kejati Jakarta Tahan Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 M dalam Perkara Korupsi Eksekusi Sita Uang Tanah Milik Pertamina

Kamis, 31 Okt 2024 20:45 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penahanan terhadap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berinisial RP. Tersangka RP diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan penahanan RP yang dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang melibatkan aktor pengadilan.

"Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS,” tutur Kasi Penkum Kejati Jakarta.


Menurut Kasi Penkum Kejati Jakarta, uang suap tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina.

Uang suap dalam bentuk cek yang diterima RP selanjutnya diberikan kepada saksi DR untuk dicairkan atas perintah tersangka. Hasil pencairan cek diserahkan bertahap kepada RP baik melalui pengiriman transfer maupun tunai.

Atas perbuatannya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati Jakarta, RP harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.

Awal Mula Kasus

Untuk diketahui, Kejati Jakarta telah menaikkan status kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 1 April 2022. Status tersebut dinaikkan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print- 1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Surat Penyelidikan sendiri dikeluarkan sejak 20 Desember 2021 lewat Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina, di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur. Hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare.


Lahan tersebut dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 meter persegi dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas, berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina.

Namun pada 2014, seorang bernama bernama OO Binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.

OO Binti Medi selaku Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi dengan dasar surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia No C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.


Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019. Pengadilan menghukum PT Pertamina membayar ganti rugi tanah sebesar Rp24,6 miliar.

Namun kemudian terungkap dua surat Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu. Kejaksaan menduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan.


Akibat kasus tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian Rp244,6 miliar karena perusahaan tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi tersebut namun uang milik perusahaan telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT Pertamina.

Buron Hampir 4 Tahun, Kejati Aceh Tangkap Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak yang Divonis Penjara 200 Bulan
Buron Hampir 4 Tahun, Kejati Aceh Tangkap Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak yang Divonis Penjara 200 Bulan Minggu, 24 Agu 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Mantan Direksi BUMD Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tambang
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Mantan Direksi BUMD Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tambang Sabtu, 23 Agu 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp3,5 Miliar Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN kepada PT DJA
Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp3,5 Miliar Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN kepada PT DJA Sabtu, 23 Agu 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Cetak 52.010 Keping Kartu, Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung Cetak Rekor MURI Pemberian KIA Terbanyak
Cetak 52.010 Keping Kartu, Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung Cetak Rekor MURI Pemberian KIA Terbanyak Jumat, 22 Agu 2025 15:51 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menggeledah 4 Lokasi Berbeda Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan
Kejati Jatim Menggeledah 4 Lokasi Berbeda Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Rabu, 20 Agu 2025 12:10 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Perkara Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Gedung Diklat BPSDM Senilai Rp13 Miliar
Kejati Perkara Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Gedung Diklat BPSDM Senilai Rp13 Miliar Rabu, 20 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Momen Istimewa HUT ke-8 Kemerdekaan RI, Kejati Sulsel  Raih 2 Penghargaan dari Pemprov
Momen Istimewa HUT ke-8 Kemerdekaan RI, Kejati Sulsel Raih 2 Penghargaan dari Pemprov Selasa, 19 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir di Pesta Rakyat & Karnaval Bersatu HUT Kemerdekaan RI, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Keadilan untuk Rakyat
Hadir di Pesta Rakyat & Karnaval Bersatu HUT Kemerdekaan RI, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Keadilan untuk Rakyat Senin, 18 Agu 2025 19:17 WIB

Baca Selengkapnya
Video Kibar Semangat Nasionalisme Jajaran Kejari Kab Blitar Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Gunung Kelud
Video Kibar Semangat Nasionalisme Jajaran Kejari Kab Blitar Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Gunung Kelud Senin, 18 Agu 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Lampung Selatan Tetapkan Seorang Tersangka Perkara Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar
Kejari Lampung Selatan Tetapkan Seorang Tersangka Perkara Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar Senin, 18 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
DPO Asal Kejari Bengkali Ditangkap Tim SIRI Kejagung dan Kejati Riau di Jakarta
DPO Asal Kejari Bengkali Ditangkap Tim SIRI Kejagung dan Kejati Riau di Jakarta Sabtu, 16 Agu 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi Pengadaan Kakao Fiktif di UGM
Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi Pengadaan Kakao Fiktif di UGM Jumat, 15 Agu 2025 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Perkara Korupsi IPPKH Terdampak Tol Cisumdawu di KPH Sumedang
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Perkara Korupsi IPPKH Terdampak Tol Cisumdawu di KPH Sumedang Jumat, 15 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PIlkada 2020 Rp 2,2 Miliar
Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PIlkada 2020 Rp 2,2 Miliar Rabu, 13 Agu 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tetapkan 1 Tersangka Baru Perkara Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Uang Rp4,09 Miliar dan Amankan Aset Rp50 Miliar
Tetapkan 1 Tersangka Baru Perkara Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Uang Rp4,09 Miliar dan Amankan Aset Rp50 Miliar Rabu, 13 Agu 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejari Kota Semarang Amankan 2 DPO Perkara Penipuan yang Buron 12 Tahun, Satu Terpidana Masih Dikejar
Tim Tabur Kejari Kota Semarang Amankan 2 DPO Perkara Penipuan yang Buron 12 Tahun, Satu Terpidana Masih Dikejar Selasa, 12 Agu 2025 13:57 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Geledah Kantor 2 BUMN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp135 Miliar
Kejati Sumut Geledah Kantor 2 BUMN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp135 Miliar Selasa, 12 Agu 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kembali Tangkap Buronan di SPBU, Tim Tabur Kejati Sumsel Sudah Bekuk 7 DPO Hingga Agustus 2025
Kembali Tangkap Buronan di SPBU, Tim Tabur Kejati Sumsel Sudah Bekuk 7 DPO Hingga Agustus 2025 Senin, 11 Agu 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Bengkulu Temukan Uang Suap Rp1  Miliar ke Pejabat ESDM
Perkara Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Bengkulu Temukan Uang Suap Rp1 Miliar ke Pejabat ESDM Senin, 11 Agu 2025 12:19 WIB

Baca Selengkapnya
Diangkut 5 Mobil Boks, Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar dalam Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL
Diangkut 5 Mobil Boks, Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar dalam Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL Jumat, 08 Agu 2025 09:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Bintan Geledah KUPP Kelas I Tanjung Uban Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan PNBP Rp1,7 Miliar
Kejari Bintan Geledah KUPP Kelas I Tanjung Uban Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan PNBP Rp1,7 Miliar Kamis, 07 Agu 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terindikasi TPPO, JPN Kejari Jakarta Barat Ajukan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI dan Warga Arab Saudi
Terindikasi TPPO, JPN Kejari Jakarta Barat Ajukan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI dan Warga Arab Saudi Rabu, 06 Agu 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Direktur Perusahaan TIK Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 3 Direktur Perusahaan TIK Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Senin, 04 Agu 2025 23:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Kembali Sita Aset Tersangka Perkara Tambang Batu Bara, Salah Satunya Sertifikat Kos 30 Pintu
Kejati Bengkulu Kembali Sita Aset Tersangka Perkara Tambang Batu Bara, Salah Satunya Sertifikat Kos 30 Pintu Senin, 04 Agu 2025 14:20 WIB

Baca Selengkapnya
Jadi Widyaswara PPPJ ke-82, Kajati Sumut: Generasi Muda Korp Adhyaksa Harus Menguasai Komunikasi Publik yang Baik
Jadi Widyaswara PPPJ ke-82, Kajati Sumut: Generasi Muda Korp Adhyaksa Harus Menguasai Komunikasi Publik yang Baik Senin, 04 Agu 2025 12:14 WIB

Baca Selengkapnya