Better experience in portrait mode.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina.

Kejati Jakarta Tahan Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 M dalam Perkara Korupsi Eksekusi Sita Uang Tanah Milik Pertamina

Kamis, 31 Okt 2024 20:45 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penahanan terhadap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berinisial RP. Tersangka RP diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan penahanan RP yang dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang melibatkan aktor pengadilan.

"Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS,” tutur Kasi Penkum Kejati Jakarta.


Menurut Kasi Penkum Kejati Jakarta, uang suap tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina.

Uang suap dalam bentuk cek yang diterima RP selanjutnya diberikan kepada saksi DR untuk dicairkan atas perintah tersangka. Hasil pencairan cek diserahkan bertahap kepada RP baik melalui pengiriman transfer maupun tunai.

Atas perbuatannya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati Jakarta, RP harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.

Awal Mula Kasus

Untuk diketahui, Kejati Jakarta telah menaikkan status kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 1 April 2022. Status tersebut dinaikkan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print- 1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Surat Penyelidikan sendiri dikeluarkan sejak 20 Desember 2021 lewat Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina, di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur. Hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare.


Lahan tersebut dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 meter persegi dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas, berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina.

Namun pada 2014, seorang bernama bernama OO Binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.

OO Binti Medi selaku Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi dengan dasar surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia No C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.


Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019. Pengadilan menghukum PT Pertamina membayar ganti rugi tanah sebesar Rp24,6 miliar.

Namun kemudian terungkap dua surat Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu. Kejaksaan menduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan.


Akibat kasus tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian Rp244,6 miliar karena perusahaan tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi tersebut namun uang milik perusahaan telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT Pertamina.

Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice
Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice Jumat, 10 Okt 2025 11:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Selamatkan Keuangan Negara Rp11,14 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Tol Terpeka
Kejati Lampung Selamatkan Keuangan Negara Rp11,14 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Tol Terpeka Jumat, 10 Okt 2025 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kajari Turun Langsung, Jaksa Penyidik Geledah Kantor Dinas PUTR Terkait Perkara Dugaan Korupsi DBH Sawit
Kajari Turun Langsung, Jaksa Penyidik Geledah Kantor Dinas PUTR Terkait Perkara Dugaan Korupsi DBH Sawit Rabu, 08 Okt 2025 19:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan Jaksa Gadungan BA dan Rekannya Sebagai Tersangka Perkara Korupsi
Kejati Sumsel Tetapkan Jaksa Gadungan BA dan Rekannya Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Rabu, 08 Okt 2025 17:35 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Kaltim Resmikan Kantor Baru Kejaksaan Negeri Kutai Timur
Kajati Kaltim Resmikan Kantor Baru Kejaksaan Negeri Kutai Timur Selasa, 07 Okt 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Coba Kelabui dengan Pakai Seragam Kejaksaan, Kejari OKI Ringkus Jaksa Gadungan
Coba Kelabui dengan Pakai Seragam Kejaksaan, Kejari OKI Ringkus Jaksa Gadungan Selasa, 07 Okt 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 07 Okt 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
5 Tahun Selewengkan Pajak, Kejari Batam Tetapkan Mantan Pemilik Hotel Da Vienna Sebagai Tersangka
5 Tahun Selewengkan Pajak, Kejari Batam Tetapkan Mantan Pemilik Hotel Da Vienna Sebagai Tersangka Selasa, 07 Okt 2025 10:52 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Pasar Cinde ke JPU Kejari Palembang, 1 Orang Masuk DPO
Kejati Sumsel Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Pasar Cinde ke JPU Kejari Palembang, 1 Orang Masuk DPO Jumat, 03 Okt 2025 11:00 WIB

Baca Selengkapnya
Transaksi Fiktif Rp24 Miliar, Kejari Kab Cirebon Tetapkan Mantan Staf Bank BUMN Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Transaksi Fiktif Rp24 Miliar, Kejari Kab Cirebon Tetapkan Mantan Staf Bank BUMN Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Kamis, 02 Okt 2025 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Kejari Gowa Ajukan Banding Terdakwa Kasus Percetakan Uang Palsu di Kampus UIN Makassar
JPU Kejari Gowa Ajukan Banding Terdakwa Kasus Percetakan Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Kamis, 02 Okt 2025 11:15 WIB

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU

Baca Selengkapnya
Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejati Sulsel Pikir-Pikir Soal Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejati Sulsel Pikir-Pikir Soal Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Rabu, 01 Okt 2025 15:09 WIB

Salah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal
Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal Rabu, 01 Okt 2025 11:17 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Korupsi Gedung NCC, JPU Kejati NTB Tuntut Mantan Sekda 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Perkara Korupsi Gedung NCC, JPU Kejati NTB Tuntut Mantan Sekda 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Selasa, 30 Sep 2025 12:05 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ Senin, 29 Sep 2025 22:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Pengajuan RJ, Tersangka Penganiayaan Jalani Sanksi Membersihkan Rumah Ibadah
Kejati Sulsel Menyetujui Pengajuan RJ, Tersangka Penganiayaan Jalani Sanksi Membersihkan Rumah Ibadah Senin, 29 Sep 2025 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri Kegiatan Jalan Santai, Kejati Sumut Turut Beri Santuan dan Alat Bantu untuk Kaum Disabilitas
Hadiri Kegiatan Jalan Santai, Kejati Sumut Turut Beri Santuan dan Alat Bantu untuk Kaum Disabilitas Senin, 29 Sep 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi Perusda BKS, Kerugian Negara Ditaksir  Rp7,1 Miliar
Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi Perusda BKS, Kerugian Negara Ditaksir Rp7,1 Miliar Jumat, 26 Sep 2025 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Geledah Rumah Orang Terdekat Tersangka BH
Perkara Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Geledah Rumah Orang Terdekat Tersangka BH Jumat, 26 Sep 2025 10:37 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan 2 Mantan Direksi BUMN Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal
Kejati Sumut Tetapkan 2 Mantan Direksi BUMN Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Kamis, 25 Sep 2025 20:41 WIB

Baca Selengkapnya
3 Jaksa di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025, Kajati:
3 Jaksa di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025, Kajati: "Inspirasi bagi Kita Semua" Rabu, 24 Sep 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Sita Uang Rp103,36 Miliar dari Perkara Korupsi Tambang
Kejati Bengkulu Sita Uang Rp103,36 Miliar dari Perkara Korupsi Tambang Rabu, 24 Sep 2025 12:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Maluku Bongkar Praktik Korupsi Pemberian Kredit Mantri Bank BUMN di Ambon Hingga Rp1,9 Miliar
Kejati Maluku Bongkar Praktik Korupsi Pemberian Kredit Mantri Bank BUMN di Ambon Hingga Rp1,9 Miliar Selasa, 23 Sep 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gugatan JPN Kejari Tabanan Dimenangkan Pengadilan, Yayasan Sindikat Penjual Bayi di Bali Resmi Dibubarkan
Gugatan JPN Kejari Tabanan Dimenangkan Pengadilan, Yayasan Sindikat Penjual Bayi di Bali Resmi Dibubarkan Selasa, 23 Sep 2025 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Cegah Praktik Judol, Tim Intelijen Kejari Kab Probolinggo Cek Ponsel Seluruh Pegawai
Cegah Praktik Judol, Tim Intelijen Kejari Kab Probolinggo Cek Ponsel Seluruh Pegawai Senin, 22 Sep 2025 11:03 WIB

Baca Selengkapnya