Better experience in portrait mode.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina.

Kejati Jakarta Tahan Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 M dalam Perkara Korupsi Eksekusi Sita Uang Tanah Milik Pertamina

Kamis, 31 Okt 2024 20:45 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penahanan terhadap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berinisial RP. Tersangka RP diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan penahanan RP yang dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang melibatkan aktor pengadilan.

"Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS,” tutur Kasi Penkum Kejati Jakarta.


Menurut Kasi Penkum Kejati Jakarta, uang suap tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina.

Uang suap dalam bentuk cek yang diterima RP selanjutnya diberikan kepada saksi DR untuk dicairkan atas perintah tersangka. Hasil pencairan cek diserahkan bertahap kepada RP baik melalui pengiriman transfer maupun tunai.

Atas perbuatannya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati Jakarta, RP harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.

Awal Mula Kasus

Untuk diketahui, Kejati Jakarta telah menaikkan status kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 1 April 2022. Status tersebut dinaikkan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print- 1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Surat Penyelidikan sendiri dikeluarkan sejak 20 Desember 2021 lewat Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina, di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur. Hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare.


Lahan tersebut dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 meter persegi dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas, berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina.

Namun pada 2014, seorang bernama bernama OO Binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.

OO Binti Medi selaku Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi dengan dasar surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia No C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.


Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019. Pengadilan menghukum PT Pertamina membayar ganti rugi tanah sebesar Rp24,6 miliar.

Namun kemudian terungkap dua surat Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu. Kejaksaan menduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan.


Akibat kasus tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian Rp244,6 miliar karena perusahaan tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi tersebut namun uang milik perusahaan telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT Pertamina.

Tutup Musrenbang Kejaksaan RI 2025, Plt Wakil Jaksa Agung Ungkap 2 Strategi Penting Rencana Kerja 2026
Tutup Musrenbang Kejaksaan RI 2025, Plt Wakil Jaksa Agung Ungkap 2 Strategi Penting Rencana Kerja 2026 Rabu, 04 Jun 2025 21:22 WIB

Baca Selengkapnya
Plt JAM-Bin Ungkap Arahan Strategis dan Pokok dalam Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025
Plt JAM-Bin Ungkap Arahan Strategis dan Pokok dalam Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025 Rabu, 04 Jun 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Desa Dipakai untuk Judi Online, Kades dan Bendahara di Nias Barat Ditahan Jaksa
Korupsi Dana Desa Dipakai untuk Judi Online, Kades dan Bendahara di Nias Barat Ditahan Jaksa Rabu, 04 Jun 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Tahan Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Terkait Gratifikasi Rp3,6 Miliar
Kejati Jatim Tahan Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Terkait Gratifikasi Rp3,6 Miliar Rabu, 04 Jun 2025 12:12 WIB

Baca Selengkapnya
Cerita Sukses Inisiasi Kejari Kab Madiun Jaga Areal Sawah dengan Rumah Burung Hantu
Cerita Sukses Inisiasi Kejari Kab Madiun Jaga Areal Sawah dengan Rumah Burung Hantu Selasa, 03 Jun 2025 18:02 WIB

Kejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.

Baca Selengkapnya
Fakta Palsu Terbongkar, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Perkara Korupsi Internet Desa Musi Banyuasin
Fakta Palsu Terbongkar, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Perkara Korupsi Internet Desa Musi Banyuasin Selasa, 03 Jun 2025 17:12 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Uang Korupsi DAM Kali Bentak Rp1,1 Miliar, Kakak Mantan Bupati Blitar Ditahan Jaksa
Terima Uang Korupsi DAM Kali Bentak Rp1,1 Miliar, Kakak Mantan Bupati Blitar Ditahan Jaksa Selasa, 03 Jun 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Amankan Orang Mengaku LSM dan Wartawan Diduga Peras Jaksa Pejabat Struktural
Kejati DK Jakarta Amankan Orang Mengaku LSM dan Wartawan Diduga Peras Jaksa Pejabat Struktural Sabtu, 31 Mei 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Rapat Bersama 3 Institusi Bahas DIM, Ini Harapan JAM-Intel Kejagung RUU KUHAP
Rapat Bersama 3 Institusi Bahas DIM, Ini Harapan JAM-Intel Kejagung RUU KUHAP Jumat, 30 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Kejari Batam Tuntut Hukuman Mati 6 Terdakwa Perkara Narkotika, Salah Satunya Bekas Kasat Narkoba Barelang
JPU Kejari Batam Tuntut Hukuman Mati 6 Terdakwa Perkara Narkotika, Salah Satunya Bekas Kasat Narkoba Barelang Kamis, 29 Mei 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Karanganyar Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Masjid Agung Karanganyar
Kejari Karanganyar Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Masjid Agung Karanganyar Rabu, 28 Mei 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Mega Mall, Rumah di Jakarta Digeledah
Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Mega Mall, Rumah di Jakarta Digeledah Rabu, 28 Mei 2025 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi di BPP Sulawesi III yang Merugikan Negara Rp1,1 Miliar
Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi di BPP Sulawesi III yang Merugikan Negara Rp1,1 Miliar Rabu, 28 Mei 2025 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Jalin Kerjasama dengan Pemprov dan DPRD Tingkatkan Keadilan Melalui Restorative Justice
Kejati Kepri Jalin Kerjasama dengan Pemprov dan DPRD Tingkatkan Keadilan Melalui Restorative Justice Selasa, 27 Mei 2025 18:02 WIB

Baca Selengkapnya
Seluruh Satker Gelar Pra Musrenbang 2025 Tetapkan Usulan Prioritas Kejaksaan RI 2025
Seluruh Satker Gelar Pra Musrenbang 2025 Tetapkan Usulan Prioritas Kejaksaan RI 2025 Selasa, 27 Mei 2025 17:01 WIB

Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Edukasi Mahasiswa STIKES Soal TPPO dan Kejahatan Siber
Kejati Kepri Edukasi Mahasiswa STIKES Soal TPPO dan Kejahatan Siber Selasa, 27 Mei 2025 14:55 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Pelatihan Intensif Mobile Journalism, Puspenkum Kejagung Optimalkan Publikasi Kinerja dan Kolaborasi Antar Satker
Gelar Pelatihan Intensif Mobile Journalism, Puspenkum Kejagung Optimalkan Publikasi Kinerja dan Kolaborasi Antar Satker Selasa, 27 Mei 2025 13:23 WIB

Baca Selengkapnya
Geledah Kantor Dispora, Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi DBON Rp100 Miliar
Geledah Kantor Dispora, Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi DBON Rp100 Miliar Selasa, 27 Mei 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
7 Lawyer AALF dan Sespri Tersangka AR Jadi Saksi Perkara Suap Gratifikasi PN Jakpus
7 Lawyer AALF dan Sespri Tersangka AR Jadi Saksi Perkara Suap Gratifikasi PN Jakpus Selasa, 27 Mei 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Berdampak Besar bagi Anak dan Bumil, Kejati Aceh Berkomitmen Lanjutkan Program Inovasi Peduli Stunting
Berdampak Besar bagi Anak dan Bumil, Kejati Aceh Berkomitmen Lanjutkan Program Inovasi Peduli Stunting Senin, 26 Mei 2025 18:02 WIB

Baca Selengkapnya
Mantan Wali Kota Bengkulu Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Mega Mall
Mantan Wali Kota Bengkulu Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Mega Mall Senin, 26 Mei 2025 16:30 WIB

Penyidik menyita aset berupa mall dan pasar

Baca Selengkapnya
Kejati Riau Eksekusi Restitusi WNA Korban Phising Senilai Rp6,5 Miliar dari Pelaku yang Tak Tamat SD
Kejati Riau Eksekusi Restitusi WNA Korban Phising Senilai Rp6,5 Miliar dari Pelaku yang Tak Tamat SD Senin, 26 Mei 2025 14:45 WIB

Baca Selengkapnya
Pesan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Saat Kunjungan Kerja ke Kejati Jatim
Pesan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Saat Kunjungan Kerja ke Kejati Jatim Senin, 26 Mei 2025 11:29 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp2 Miliar PMI
Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp2 Miliar PMI Senin, 26 Mei 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kejari Deli Serdang Terkait Motif Penyerangan kepada Jaksa dan Staf TU
Klarifikasi Kejari Deli Serdang Terkait Motif Penyerangan kepada Jaksa dan Staf TU Senin, 26 Mei 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya