Better experience in portrait mode.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina.

Kejati Jakarta Tahan Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 M dalam Perkara Korupsi Eksekusi Sita Uang Tanah Milik Pertamina

Kamis, 31 Okt 2024 20:45 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penahanan terhadap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berinisial RP. Tersangka RP diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan penahanan RP yang dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang melibatkan aktor pengadilan.

"Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS,” tutur Kasi Penkum Kejati Jakarta.


Menurut Kasi Penkum Kejati Jakarta, uang suap tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina.

Uang suap dalam bentuk cek yang diterima RP selanjutnya diberikan kepada saksi DR untuk dicairkan atas perintah tersangka. Hasil pencairan cek diserahkan bertahap kepada RP baik melalui pengiriman transfer maupun tunai.

Atas perbuatannya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati Jakarta, RP harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.

Awal Mula Kasus

Untuk diketahui, Kejati Jakarta telah menaikkan status kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 1 April 2022. Status tersebut dinaikkan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print- 1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Surat Penyelidikan sendiri dikeluarkan sejak 20 Desember 2021 lewat Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina, di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur. Hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare.


Lahan tersebut dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 meter persegi dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas, berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina.

Namun pada 2014, seorang bernama bernama OO Binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.

OO Binti Medi selaku Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi dengan dasar surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia No C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.


Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019. Pengadilan menghukum PT Pertamina membayar ganti rugi tanah sebesar Rp24,6 miliar.

Namun kemudian terungkap dua surat Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu. Kejaksaan menduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan.


Akibat kasus tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian Rp244,6 miliar karena perusahaan tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi tersebut namun uang milik perusahaan telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT Pertamina.

Disaksikan Jampidum, Kejati dan Gubernur Maluku Utara Jalin Kerja Sama dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial
Disaksikan Jampidum, Kejati dan Gubernur Maluku Utara Jalin Kerja Sama dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial Jumat, 13 Feb 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi KUR Mikro di Semendo ke JPU Kejari Muara Enim
Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi KUR Mikro di Semendo ke JPU Kejari Muara Enim Jumat, 13 Feb 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kaltara Geledah 5 Kantor Pemerintah Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Pertambangan
Kejati Kaltara Geledah 5 Kantor Pemerintah Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Pertambangan Kamis, 12 Feb 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Raih Predikat WBBM dari Kementerian PANRB
Kejati Jatim Raih Predikat WBBM dari Kementerian PANRB Kamis, 12 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Raih Nilai Nyaris Sempurna, Kejari Karawang Terbaik I KPPN Award Semester II 2025
Raih Nilai Nyaris Sempurna, Kejari Karawang Terbaik I KPPN Award Semester II 2025 Rabu, 11 Feb 2026 17:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan
Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Rabu, 11 Feb 2026 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Bupati Bengkulu Utara Inisial IR Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tambang PT RSM
Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Bupati Bengkulu Utara Inisial IR Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tambang PT RSM Rabu, 11 Feb 2026 12:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Jalin Kerja Sama dengan 4 Anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk Terkait Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Kejati Jabar Jalin Kerja Sama dengan 4 Anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk Terkait Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Selasa, 10 Feb 2026 19:29 WIB

Baca Selengkapnya
Bantu Ketahanan Pangan, Kejati Sulsel Titipkan Aset Gudang Hasil Rampasan Senilai Rp2 Miliar di Sidrap untuk Dimanfaatkan Bulog
Bantu Ketahanan Pangan, Kejati Sulsel Titipkan Aset Gudang Hasil Rampasan Senilai Rp2 Miliar di Sidrap untuk Dimanfaatkan Bulog Selasa, 10 Feb 2026 16:53 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Kalsel Lantik Aspidmil, Kajari Tapin, dan Pejabat Struktural Baru di Lingkungan Kejati
Kajati Kalsel Lantik Aspidmil, Kajari Tapin, dan Pejabat Struktural Baru di Lingkungan Kejati Selasa, 10 Feb 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen Selasa, 10 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Waspada! Beredar Pesan Aksi Penipuan Mencatut Nama Kajati Sulsel
Waspada! Beredar Pesan Aksi Penipuan Mencatut Nama Kajati Sulsel Minggu, 08 Feb 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun Sabtu, 07 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Vonis Uang Pengganti Lebih Rendah dari Tuntutan,  JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Soal Putusan 2 Terpidana Perkara Korupsi Nikel
Vonis Uang Pengganti Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Soal Putusan 2 Terpidana Perkara Korupsi Nikel Sabtu, 07 Feb 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen Jumat, 06 Feb 2026 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,95 dalam Perkara Dugaan Korupsi SKU di PT PLN UIP Sumbagsel
Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,95 dalam Perkara Dugaan Korupsi SKU di PT PLN UIP Sumbagsel Jumat, 06 Feb 2026 12:33 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan
Penyidik Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Jumat, 06 Feb 2026 11:05 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 2 Pejabat Baru, Kajati Kaltara Ingatkan Jaga Integritas dan Amanah
Lantik 2 Pejabat Baru, Kajati Kaltara Ingatkan Jaga Integritas dan Amanah Kamis, 05 Feb 2026 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Rp3,52 Miliar Perkara Korupsi TVRI Kepri dari Terpidana Harly Tambunan
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Rp3,52 Miliar Perkara Korupsi TVRI Kepri dari Terpidana Harly Tambunan Rabu, 04 Feb 2026 18:17 WIB

Baca Selengkapnya
Diamankan di Jakarta, Kejati Jatim Tetapkan LT Sebagai Tersangka Baru Perkara Korupsi Pengadaan Sarpras SMK
Diamankan di Jakarta, Kejati Jatim Tetapkan LT Sebagai Tersangka Baru Perkara Korupsi Pengadaan Sarpras SMK Rabu, 04 Feb 2026 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
2 Tahun Buron, DPO Perkara TPPO Pengungsi Rohingya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh
2 Tahun Buron, DPO Perkara TPPO Pengungsi Rohingya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh Selasa, 03 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi Penataan Watefront City Pangururan-Tele
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi Penataan Watefront City Pangururan-Tele Senin, 02 Feb 2026 20:52 WIB

Baca Selengkapnya
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel Minggu, 01 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice Minggu, 01 Feb 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Sarpras Olahraga di Samota
Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Sarpras Olahraga di Samota Jumat, 30 Jan 2026 15:39 WIB

Baca Selengkapnya