Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Kejaksaan Negeri Bekasi menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp7 miliar dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan 2020-2022 pada Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi.
Terdakwa dalam kasus korupsi PIP tersebut adalah Dr. H. Suroyo selaku Rektor UMIKa periode 2020-2021 dan Dr. H. Sri Hari Yoga, S.H., M.Si.
“Terdakwa telah melakukan pembayaran uang kerugian negara kepada JPU senilai Rp7 miliar dimana uang itu nanti akan diperhitungkan untuk mengurangkan uang pengganti yang akan dibebankan kepada terdakwa,"
kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H., dalam jumpa pers di Media Center Kejati Jabar, Bandung, Jumat, 1 November 2024.
Dalam menjalankan perbuatannya, para terdakwa melakukan pemotongan terhadap dana bantuan PIP yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp13.496.700.000.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar, uang pengganti tersebut sementara akan dititipkan pada Kejaksaan Negeri Bekasi di Bank Syariah Indonesia. Saat ini proses persidangan terhadap terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Uang akan dieksekusi pada saat perkara telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aspidsus Kejati Jabar.
Sebagai informasi, Suroyo yang saat ini menjalani proses persidangan, didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dwi.
Dakwaan kedua, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.
PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA PERKARA TIPIKOR PENYIMPANGAN DANA BANTUAN PIP UMIKA BEKASI TH 2020-2022
- editor
Kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bantuan PIPK tahun 2020 hingga 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi ini sekitar Rp13.024.800.000.
Baca SelengkapnyaUang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaNW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaKejari Rohil Provinsi Riau, menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari perkara korupsi Pendapatan dan belanja kepenghuluan.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial MA merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang I) Unand.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaKasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengadaan alat pendidikan di institusi penting.
Baca SelengkapnyaMantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022
Baca SelengkapnyaPerbuatan dua tersangka YR dan YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa uang itu dimaksudkan untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Selengkapnya"Meski telah dilakukan pengembalian keuangan negara, namun tidak serta merta menghentikan kasus tersebut," tegas Kajati Sulteng.
Baca SelengkapnyaTak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaBidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menyelematkan sedikitnya Rp7,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaDua tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial RP diduga menerima uang suap senilai Rp1 miliar dari kasus mafia tanah yang menyebabkan Pertamina merugi Rp244,6 miliar
Baca Selengkapnyaberupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar
Baca SelengkapnyaDody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara ARPG yang diterima kali ini berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaPengembalian dilakukan melalui keluarga dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU
Baca SelengkapnyaDengan pengembalian tadi, maka sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp4,2 miliar lebih.
Baca Selengkapnya