

Tim penyidik Tindak Pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka SYM yang merupakan Direktur PT. EPP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.
SYM ditangap karena diduga telah bekerjasama dengan Kepala Dinas Wahyunoto Lukman dalam proyek senilai Rp 75,9 miliar.
Kejati Banten
Tak hanya itu saja, SYM diduga bekerjasama dengan membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebelum kontrak pengelolaan sampah dibuat.
Antara tersangka SYM, Kadis DLH dan Direktur BSIR Agus Syamsudin menyepakati bahwa CV BSIR sebagai pendukung kegiatan pengelolaan sampah.
Bahkan diketahui Wahyunoto juga menempatkan penjaga kebunnya bernama Sulaiman,sebagai direktur operasional CV BSIR.
Pada kenyatannya, PT EPP tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Padahal perusahaan tersebut telah mendapatkan pembayaran dari kontrak senilai Rp 75,9 miliar.
"Dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA sebagaimana ketentuan yang berlaku,"ujarnya.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo . 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id