

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri yang salah satunya adalah mantan Wakil Walikota Palembang berinisial F.A. Satu tersangka lainnya adalah D.S yang merupakan suami dari F.A.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, S.H, M.H, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang, Selasa, 8 April 2025.
"Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari F.A dan D.S merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Menurut Kajari Palembang, proses penyidikan menemukan dua alat bukti yang sah dalam menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dengan penetapan status tersebut, kedua tersangka mulai menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 8 April 2025.
Youtube @Kejatisumsel
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id