

Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI tahun anggaran 2017.
Dua tersangka tersebut adalah MF yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI dan TA yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kabupaten OKI.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024, yang ditandatangani pada tanggal 9 Desember 2024.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi menjelaskan kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017 yang bernilai Rp12 miliar.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka," ujar Kajari OKI.
Dalam menjalankan perbuatannya, modus kedua tersangka adalah membuat kegiatan fiktif dan melakukan penggandaan atau double penggunaan anggaran. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 4.728.709.454.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id