

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.
Ketiga tersangka tersebut adalah R yang merupakan Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kabupaten Ogan Ilir, M merupakan Kepala Markas PMI Kabupaten Ogan Ilir dan N merupakan Staf Bidang Kesehatan, Sosial, dan Donor PMI Kabupaten Ogan Ilir.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Kepala Seksi Intelijen (Kasi-Intel) Kejari Ogan ilir Pandu Wardhana mengungkapkan penyidik sudah berulang kali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiga pegawai tersebut langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari kedepan, mulai 22 Mei 2025 sampai 10 Juni 2025.
Kejari Ogan Ilir
Dari ketiga tersangka kasus korupsi di PMI Ogan Ilir ini, R punya peran yang sangat dominan. Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.
R dibantu M dan N melakukan markup dana anggaran dalam penggunaan dana hibah tersebut dan membuat laporan perlanggungjawaban penggunaan dana hibah 2023 - 2024 dengan cara ditinggikan harganya aslinya.
ujarnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id