

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.
Ketiga tersangka tersebut adalah R yang merupakan Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kabupaten Ogan Ilir, M merupakan Kepala Markas PMI Kabupaten Ogan Ilir dan N merupakan Staf Bidang Kesehatan, Sosial, dan Donor PMI Kabupaten Ogan Ilir.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Kepala Seksi Intelijen (Kasi-Intel) Kejari Ogan ilir Pandu Wardhana mengungkapkan penyidik sudah berulang kali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiga pegawai tersebut langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari kedepan, mulai 22 Mei 2025 sampai 10 Juni 2025.
Kejari Ogan Ilir
Dari ketiga tersangka kasus korupsi di PMI Ogan Ilir ini, R punya peran yang sangat dominan. Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.
R dibantu M dan N melakukan markup dana anggaran dalam penggunaan dana hibah tersebut dan membuat laporan perlanggungjawaban penggunaan dana hibah 2023 - 2024 dengan cara ditinggikan harganya aslinya.
ujarnya.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id