

Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan dua bidang tanah dan bangunan milik Terdakwa Dewi Irwansyah yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Demak dalam perkara pidana peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Penyitaan guna memenuhi pidana denda sebesar Rp6,5 miliar yang dijatuhkan kepad terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 November 2024 menjelaskan, dua bidang tanah dan bangun tersebut masing-masing 105 meter persegi di Kecamatan Gajah, Demak dan 58 meter persegi di Kecamatan Batealit, Jepara.
Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk menyatakan Terdakwa Dedi Irwansyah dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 2 kali kerugian keuangan negara yakni senilai Rp6.543.321.808.
Jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Perkara ini bermula saat Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang menerima informasi mengenai aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak pada tanggal 22 Agustus 2022.
Dari informasi tersebut, Tim melakukan investigasi dan menemukan 17 pekerja yang sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, alat pengemasan, dan sejumlah pita cukai palsu. Tersangka utama, Dedi Irwansyah, ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara, setelah penyelidikan intensif.
Modus operandinya yakni Tersangka menyewa bangunan sebagai gudang pengemasan dengan dalih untuk ekspedisi. Rokok batangan berasal dari Jawa Timur dan diangkut menggunakan kendaraan yang dikelola tersangka.
Setelah dikemas, rokok ilegal dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, termasuk beberapa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan laporan resmi, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp3.271.660.900, dengan rincian Cukai senilai Rp2.539.912.200, PPN Hasil Tembakau Rp477.757.484, dan pajak rokok sebesar Rp253.991.220.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id