![Kejaksaan Eksekusi Sita Aset Terpidana Perkara Peredaran Rokok ilegal Tanpa Pita Cukai di Demak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/11/22/1732245909935-fvxoj.jpeg)
![Kejaksaan Eksekusi Sita Aset Terpidana Perkara Peredaran Rokok ilegal Tanpa Pita Cukai di Demak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/11/22/1732245909935-fvxoj.jpeg)
Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan dua bidang tanah dan bangunan milik Terdakwa Dewi Irwansyah yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Demak dalam perkara pidana peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Penyitaan guna memenuhi pidana denda sebesar Rp6,5 miliar yang dijatuhkan kepad terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 November 2024 menjelaskan, dua bidang tanah dan bangun tersebut masing-masing 105 meter persegi di Kecamatan Gajah, Demak dan 58 meter persegi di Kecamatan Batealit, Jepara.
Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk menyatakan Terdakwa Dedi Irwansyah dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 2 kali kerugian keuangan negara yakni senilai Rp6.543.321.808.
Jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Perkara ini bermula saat Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang menerima informasi mengenai aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak pada tanggal 22 Agustus 2022.
Dari informasi tersebut, Tim melakukan investigasi dan menemukan 17 pekerja yang sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, alat pengemasan, dan sejumlah pita cukai palsu. Tersangka utama, Dedi Irwansyah, ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara, setelah penyelidikan intensif.
Modus operandinya yakni Tersangka menyewa bangunan sebagai gudang pengemasan dengan dalih untuk ekspedisi. Rokok batangan berasal dari Jawa Timur dan diangkut menggunakan kendaraan yang dikelola tersangka.
Setelah dikemas, rokok ilegal dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, termasuk beberapa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan laporan resmi, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp3.271.660.900, dengan rincian Cukai senilai Rp2.539.912.200, PPN Hasil Tembakau Rp477.757.484, dan pajak rokok sebesar Rp253.991.220.
Aset-aset yang telah disita tersebut akan dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dewi Maria.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara yang menyeret lima tersangka korporasi
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Sumsel memanggil istri tersangka R untuk dimintai keterangan terkait rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca SelengkapnyaSelain dua tersangka korporasi, satu tersangka merupakan direktur utama dan ketua yayasan terkait Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Tersangka AA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka FL kepada JPU Jaksel.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama dan pihak dari PT Inti Valutama Sukses.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaRumah megah itu merupakan milik tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI memeriksa 2 tersangka dan 11 saksi, 7 di antaranya istri para tersangka.
Baca SelengkapnyaALY sendiri merupakan staf PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang tersangka HM, suami artis terkenal.
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pemantauan, target terdeteksi di Depok.
Baca SelengkapnyaJaksa Eksekutor segera menyerahkan paket saham ini ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa merupakan karyawan PT Timah Tbk dan seorang Kabag di UPDB Toboali
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaTersangka yang menjabat kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id