

Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang resmi menahan HS (35), mantan bendahara sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Kranggan, Kecamatan Tersono. Ia diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp354 juta.
Kepala Kejari Batang, Epi Paulin Numberi, menyebut HS menyalahgunakan akses sistem keuangan yang seharusnya hanya dikelola oleh sekretaris desa untuk mentransfer dana ke rekening pribadinya.
jelas Epi, Rabu 11 Juni 2025.
Mirisnya, hasil pemeriksaan mengungkap uang tersebut digunakan untuk melunasi utang pinjaman online dan bersenang-senang di tempat karaoke di Semarang.
HS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk keperluan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Batang.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id