

Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang resmi menahan HS (35), mantan bendahara sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Kranggan, Kecamatan Tersono. Ia diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp354 juta.
Kepala Kejari Batang, Epi Paulin Numberi, menyebut HS menyalahgunakan akses sistem keuangan yang seharusnya hanya dikelola oleh sekretaris desa untuk mentransfer dana ke rekening pribadinya.
jelas Epi, Rabu 11 Juni 2025.
Mirisnya, hasil pemeriksaan mengungkap uang tersebut digunakan untuk melunasi utang pinjaman online dan bersenang-senang di tempat karaoke di Semarang.
HS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk keperluan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Batang.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id