

ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalama keteranganya.
Kemudian pada 14 September 2016, J mendapatkan kuasa dari SNZ untuk mengajukan permohonan KMK ke Bank BJB Cabang Kota Tangerang. Ia mengajukan plafon kredit sebesar Rp5 miliar. Saat pemberian kredit itu terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan EBY dan DAS selaku pejabat bank.
Penyimpangan yang pertama yaitu surat kuasa yang dipegang J ternyata tidak disebut bahwa SNZ memberi kuasa kepada dirinya untuk mengajukan pinjaman di bank. EBY juga melakukan verifikasi dokumen yang benar dalam pengajuan kredit, seperti survei dan wawancara kepada pihak pengaju.
Pada saat penandatanganan pengajuan, pihak debitur atau peminjam semestinya menyerahkan dokumen standing instruction, yaitu pernyataan debitur bahwa tidak akan ada perubahan atau pengalihan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.
ujarnya.
SNZ mendapatkan uang sebesar Rp831 juta dari tersangka J, sementara EBY dan DAS mendapatkan hadiah umrah yang dibiayai oleh J. Akibat ulah mereka, Bank BJB cabang Tangerang mengalami kerugian Rp6,1 miliar.
DAS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sementara EBY sudah dalam tahanan dalam perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangkan J baru akan dilakukan penangkapan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id