STORY KEJAKSAAN - Prestasi besar diukir Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah yang telah menangkap seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Buronan terakhir berhasil diamankan tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Lampung Tengah setelah berupaya bersembunyi di sebuah lokasi di kawasan hutan pada Kamis, 4 Desember 2025.
"Alhamdulillah kegiatan kita hari ini sudah sesuai dengan rencana, hari ini menangkap BPO atas nama Azhari. Alhamdulillah berjalan lancar dan yang bersangkutan juga koperatif. Saat ini kita akan apa membawa DPO ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah," ujar Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Lampung, Miryando Eka Putra saat menangkap buronan bersama tim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, ALfa Dera menambahkan DPO bernama lengkap Muhammad Azhari selaku kepala kampung ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan telah menjadi buronan sejak proses penyidikan sampai proses persidangan tidak pernah hadir.
"Dia sudah dicari-cari, hilang di hutan register ini. Alhamdulillah berkat kerja sama dan bantuan teman-teman Kejaksaan Tinggi Lampung terpidana akan segera kami serahkan ke jaksa Eksekutor seksi tindak pidana khusus," ujar Alfa Deri.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr Rita Susanti, S.H., M.H dalam keterangan kepad awak media menjelaskan bahwa Muhammad Azari bin Darvin merupakan mantan kepala kampung Linggapura tahun 2014 yang telah terbukti melakukan korupsi pada pekerjaan drainase di dusun I, II, dan III, pekerjaan Talud di dusun I, dan Pekerjaan gorong-gorong play di Dusun I Kamping Lingga Pura, Kecamatan Slaga Lingga Kabupaten Lampung Tengah.
Proyek tersebut dibangun dengan menggunakan dana kampung APBN tahun 2016 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 143.978.130.
Pengadilan menyatakan Terpidana Azhari terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Terpidana juga divonis denda senilai Rp 143.978.130 yang harus diserahkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Semua ini adalah berkat sinergi yang luar biasa dari Kasi Intel dan Kasi V pada Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar Kajari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari jajarannya, terpidana Azhari yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2021 merupakan burunan terakhir pada Kejari Lampung Tengah. Selama ini, Kejari Lampung Tengah telah mengamankan empat orang buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan.
"Itu hal yang luar biasa. Semoga ini menjadi inspirasi buat kita semua untuk memaksimalkan profesional dan integritas ke depan," tegas Kajari.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id