Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus korupsi terkait penjualan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Tim jaksa penyidik memeriksa empat saksi, diantaranya adalah mantan Ketua RT dan warga yang pernah menumpang tinggal sekaligus menjaga aset yayasan, pada Selasa 24 September 2024

"Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa empat nama untuk diambil keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Palembang,"

tulis Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari Sumsel dalam siaran persnya.

Empat saksi yang dimintai keterangan terdiri dari K, saksi batas tanah, mantan Ketua RT 31, MRH (2016-2022), mantan Ketua RT 2015-2016, AS, serta M, penjaga aset yayasan.

Dalami Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Periksa Eks Ketua RT hingga Penjaga

"Penyidikan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan 15 pertanyaan diajukan kepada masing-masing saksi,"

ujar Vanny.

Kejati Sumsel

Dalami Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Periksa Eks Ketua RT hingga Penjaga

Kejati Sumsel juga menyampaikan bahwa pemanggilan saksi-saksi akan terus dijadwalkan guna mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait dugaan korupsi ini.

Sebelumnya, pada penyidikan perkara ini, tim Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa tiga saksi, termasuk A, pembeli tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan, dan pasangan suami istri yang merupakan pengurus yayasan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penjualan aset lain milik yayasan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta, yang saat ini sudah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Aset yang dimaksud adalah sebidang tanah seluas 2.800 m² dengan nilai jual mencapai Rp33,6 miliar, terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Penyidikan melibatkan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, dan kantor Lurah Duku. Beberapa dokumen penting telah disita sebagai barang bukti.

Dalami Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Periksa Eks Ketua RT hingga Penjaga

Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh terkait penjualan aset tersebut dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum.