

Empat saksi yang dimintai keterangan terdiri dari K, saksi batas tanah, mantan Ketua RT 31, MRH (2016-2022), mantan Ketua RT 2015-2016, AS, serta M, penjaga aset yayasan.
Kejati Sumsel
Kejati Sumsel juga menyampaikan bahwa pemanggilan saksi-saksi akan terus dijadwalkan guna mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait dugaan korupsi ini.
Sebelumnya, pada penyidikan perkara ini, tim Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa tiga saksi, termasuk A, pembeli tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan, dan pasangan suami istri yang merupakan pengurus yayasan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penjualan aset lain milik yayasan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta, yang saat ini sudah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Aset yang dimaksud adalah sebidang tanah seluas 2.800 m² dengan nilai jual mencapai Rp33,6 miliar, terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Penyidikan melibatkan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, dan kantor Lurah Duku. Beberapa dokumen penting telah disita sebagai barang bukti.
Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh terkait penjualan aset tersebut dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id