Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama KPU Kabupaten/Kota serta Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Hotel Fourpoints Makassar, Rabu 10 Juli 2024.
Menurut Kajati Sulsel, perjanjian kerja sama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pemilukada serentak, baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemilih, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye, sampai tahap penetapan pemenang pemilu.
Pimpinan Kejaksaan, kata Kajati Sulsel. telah mengeluarkan sikap dan Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024 agar setiap ASN khususnya Kejaksaan “Jaga Netralitas dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.”
Untuk menindak lanjuti perintah Jaksa Agung tersebut, Kajati Sulsel telah memerintahkan seluruh pegawai Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejati Sulsel untuk wajib menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik. Netralitas ASN merupakan faktor penting dalam pemilu dan pemilukada tahun 2024.
Kajati Sulsel menegaskan, untuk menghadapi pemilukada serentak tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan “SIAP” dan akan bersinergi dengan KPU Provinsi Sulawesi menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat. Adapun peran kesiapan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meliputi 4 bidang: Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pada bidang intelijen, perlu dilakukan optimalisasi kegiatan berupa pembentukan posko pemilukada serentak tahun 2024 di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejari dan Cabjari), Pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Selanjutnya, melaksanakan kegiatan intelijen dan/atau operasi intelijen terkait penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024, Pengamanan / pendampingan logistik Pemilukada serentak tahun 2024, Memberikan konsultasi hukum terkait penyelenggaraan pemilukada serentak tahun 2024, Melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum, Koordinasi internal dan eksternal atas indikasi penyimpanan penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024.
Bidang Tindak Pidana Umum, menugaskan Jaksa dalam keanggotaan Sentra Gakumdu, dimana Jaksa Sentra Gakumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompeten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral, meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal.
Menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu / pemilukada serentak 2024 dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat, dan Menghindari disparitas tuntutan, pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dgn menggunakan sarana tercepat (e-Rentut).
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum kepada KPU berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA), Audit Hukum (Legal Audit), dan Pertimbangan Hukum.
Bidang Tindak Pidana Khusus, penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengantisipasi adanya Indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”.
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas negara pesta demokrasi di Sulawesi Selatan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilukada Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati tentunya akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistik pemilu lainnya. Olehnya itu, kata Hasbullah, KPU sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sentra Gakkumdu yang dapat membantu mensukseskan pesta demokrasi ini.
- Eko Huda
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nanang Mulyana, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaKesuksesan dalam penanganan perkara tindak pidana tidak pernah lepas dari pelaksanaan eksekusi secara tuntas
Baca SelengkapnyaPerputaran dan rotasi harus senantiasa dilaksanakan guna menjamin keberlangsungan dan keprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaJAM-Pembinaan memberikan penghargaan kepada satuan kerja yang memperoleh Nilai Kerja Anggaran (NKA) Terbaik Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum
Baca SelengkapnyaKajati Sumsel mengingatkan para pejabat untuk bersama-sama berkomitmen menjadikan wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berintegritas dan berprestasi
Baca SelengkapnyaTersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.
Baca SelengkapnyaKajati Bali menyampaikan perlunya dukungan dan kerjasama antara aparat penegak hukum (Kejaksaan) dan para akademisi kampus dalam pemberantasan korupsi
Baca SelengkapnyaTBS merupakan Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa Teknik Perkeretaapian Medan.
Baca Selengkapnya