Anak mantan Bupati Majalengka, berinisial INA, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena diduga terlibat kasus korupsi gratifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka itu disangka melakukan atau turut melakukan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan Bangun Guna Serah atau Build, Operate, and Transfer/BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidsus Kejati Jabar), Syarief Nahdi Sulaeman, mengatakan, akibat perbuatannya itu, INA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan sejak 26 Maret 2024.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun pada tahun 2019-2021,"
ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Syarief Nahdi Sulaeman, di kantor Kejati Jabar pada Selasa, 26 Maret 2024.
Kronologi Perkara
Perkara yang menjerat anak mantan Bupati Majalengka itu berawal pada tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atau Build, Operate, and Transfer/BOT Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat tersangka INA.
Sementara itu, H. Endang dari PT. PGA telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada Andi Nurmawan dan Dede Riska Nugraha dari PT PGA juga mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. Karya Enam Bersama dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah.
Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Andi bersama dengan Dede Riska Nugraha sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.
Akibatnya, kepada tersangka INA, Kejati Jabar melalui tim penyidik mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Arini Saadah
AL diduga mengondisikan pemenang lelang pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Baca SelengkapnyaUI ditetapkan sebagai tersangka setelah diamantan di Bandara Soekarno Hatta.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaTersangka sudah beberapa kali dipanggil Kejagung namun tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan saksi yang diperiksa berinisial AE selaku Komisaris PT Teras Purai Tanajaya.
Baca SelengkapnyaBGA menjadi tersangka ke-22 dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka tersebut adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan di rutan Kejati Jatim selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus korupsi internet desa ini merupakan Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) berinisial MA.
Baca SelengkapnyaErwin Piga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat tahun 2013-2015 berinisial MBL.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 200 saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.
Baca SelengkapnyaTersangka ditangkap terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaKasus perkara dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp188 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya