

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 81 Gelombang II pada Selasa, 30 Juli 2024. Kegiatan yang diikuti 277 peserta itu mengangkat teman "Jaksa Berakhlak Menuju Indonesia Emas.”
Wakil Jaksa Agung mengatakan, tema PPPJ kali ini relevan dengan penerapan core value berakhlak bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.
“BERorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif menjadi karakter yang harus dimiliki tiap insan adhyaksa, khususnya para calon Jaksa yang akan menempuh PPPJ dalam waktu beberapa bulan ke depan,” ujar Wakil Jaksa Agung
Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa jaksa BerAKHLAK merupakan salah satu bentuk dukungan dari institusi Kejaksaan dalam mewujudkan Indonesia emas.
Yaitu Indonesia yang memiliki kualitas manusia yang unggul, kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata, serta ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa.
Sebagaimana refleksi dari pelaksanaan Diklat PPPJ, Wakil Jaksa Agung berharap PPPJ ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata, namun menjadi proses sebagai tonggak peralihan generasi Adhyaksa.
“Saya tegaskan, PPPJ bukan hanya sekedar mendidik para peserta untuk memiliki keterampilan sebagai seorang Jaksa. Lebih dari itu, PPPJ juga mendidik dan membentuk karakter serta integritas seorang Jaksa yang senantiasa mengutamakan adab di atas ilmu serta merupakan refleksi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Menurutnya, indoktrinisasi dengan adab dan etika yang menyertai keterampilan sebagai seorang jaksa akan menjadi fondasi bagi para peserta.
Wakil Jaksa Agung juga menuturkan bahwa jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab dengan kompleksitas tinggi.
Selain bertindak sebagai penuntut umum, jaksa harus mampu mengemban tugas lain sebagai penyidik, pengacara negara, dan melaksanakan fungsi intelijen.
“Proses Diklat PPPJ ini saya yakini mampu menjadi landasan utama bagi saudara yang nantinya akan menjadi Jaksa yang memiliki jati diri, yaitu Jaksa yang dalam nuraninya senantiasa terpatri untuk memprioritaskan penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung mengingatkan bahwa Diklat PPPJ ini merupakan momentum yang tepat bagi para peserta untuk mempelajari dan menguasai penerapan KUHP Nasional meskipun baru akan berlaku di tahun 2026.
Selain itu, beberapa tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat hendaknya tidak luput bagi para peserta untuk dapat membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif.
Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung meminta hal tersebut menjadi perhatian para penyelenggara dan pendidik agar para peserta memperoleh pengetahuan yang up to date.
ujar Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung menekankan agar kelulusan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Badan Diklat demi melahirkan para penerus dan penjaga marwah Kejaksaan yang kredibel.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id