Bertempat di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI membekuk jaksa gadungan berinisial CAN, Selasa 27 Agustus 2024.
Jaksa gadungan itu mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan.
Perkara ini bermula ketika korban, Yosephina Indah Esian Nefo (Indah), melapor ke kantor Kejaksaan Agung untuk menanyakan kasus status kepegawaian terhadap terlapor yakni pelaku CAN atas penipuan, Senin 26 Agustus 2024.
Atas laporan korban tersebut, pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa.
Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar. Pelaku CAN ternyata adalah teman kecil Indah sejak 2007. Komunikasi yang terjalin antara pelaku dan korban adalah komunikasi yang tidak intens, ditambah lagi hubungan yang kian memburuk.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban pada tanggal 13 Januari 2022. CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar R.6.000.000. Saat itu, Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut. Pelaku berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.
Pelaku sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI. Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai Jaksa dan Indah mempercayai penjelasan pelaku.
Menurut keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.
Bahwa dari keterangan pelaku, yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung. Berikut penipuan yang telah dilakukan pelaku selama menjadi jaksa gadungan:
1. Orang tua yang pelaku CAN dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar.
2. Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar;
Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp100 juta.
3. Mega (istrinya) dengan kerugaian sebesar Rp200 juta.
4. Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp700 juta.
5. Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp100 juta.
6. Resiana (teman dekat) Jakarta timur kerugian sebesar Rp25 Juta.
Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan.
- Arini Saadah
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaTim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini. Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaHPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years).
Baca SelengkapnyaTerpidana melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 3,7 Milyar.
Baca SelengkapnyaHafrizal mengaku sebagai sepupu kandung dari Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham dan Dirut PT BSS.
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa satu orang saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaKegiatan yang dilakukan yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap satu orang tersangka.
Baca SelengkapnyaNi Wayan Sri Candri Yasa sudah dipanggil tiga kali, tapi tak kunjung datang.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersbut iperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka RR.
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan yang merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan uang kas Sekda Rembang 2005.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca Selengkapnya