

Kejaksaan Agung mendapat dukungan dari Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) untuk menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia.
Korps Adhyaksa ini mendapat apresiasi karena telah menangani kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp152 triliun dan menjadi penegak hukum yang mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi, yakni mencapai 81,2 persen.
“Kami, GMKI berkomitmen untuk mendukung penuh dan membentengi setiap langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan demi menegakkan proses penegakan hukum, terutama dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia,” ujar Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano.
Organisasi kemahasiswaan yang berdiri sejak 1950 ini juga menyampaikan persoalan yang sedang terjadi pada hukum nasional, salah satunya upaya pelemahan terhadap penegak hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum atau yang biasa disebut dengan istilah Corruptor Fight Back.
Dalam audiensi yang digelar di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Selasa 14 November 2023, itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan terima kasih atas dukungan ini.
Menurut dia, pencapaian yang diraih Kejaksaan tidak lepas dari kinerja positif dalam penanganan perkara Big Fish yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.
“Masifnya penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, menimbulkan respons yang beragam, salah satunya yakni Corruptor Fight Back,” ujar Kapuspenkum.
Karena itulah dukungan masyarakat sangat berarti bagi Kejaksaan untuk mempertahankan tingkat kepercayaan publik terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Tak hanya soal pemberantasan korupsi, pada kesempatan itu Kapuspenkum juga membahas isu-isu aktual, di antaranya mengenai kewenangan Peninjauan Kembali (PK) yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, pencabutan hak PK terhadap Jaksa dan korban menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pencabutan kewenangan PK, kata Kapuspenkum, sangat merugikan korban. Dia mencontohkan putusan terhadap PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian perekonomian negara puluhan triliun, hanya diputus membayar uang pengganti Rp2 triliun.
“Hal ini membuat negara ataupun masyarakat yang menjadi korban terdampak kecewa karena tidak dapat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan tersebut. Isu ini menarik untuk dikaji sehingga organisasi masyarakat atau pegiat korupsi yang mewakili korban dapat mengajukan kembali upaya PK ke pengadilan,” ujar Kapuspenkum.
Selain Kapuspenkum, audiensi Pusat Penerangan Hukum dengan PP GMKI ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Stanley Yos Bukara, Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan.
Hadir pula Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, dan Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano beserta jajaran Pengurus Pusat dari GMKI.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id