Better experience in portrait mode.
Dirut PT Bososi Pratama Dibekuk Satgas SIRI Kejagung, Jadi Buron Tindak Pidana Pembalakan Liar

Dirut PT Bososi Pratama Dibekuk Satgas SIRI Kejagung, Jadi Buron Tindak Pidana Pembalakan Liar

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 5 Juli 2024. Penangkapan buronan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.40 WIB bertempat di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dirut PT Bososi Pratama Dibekuk Satgas SIRI Kejagung, Jadi Buron Tindak Pidana Pembalakan Liar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan identitas DPO yang diamankan tersebut adalah Andi Uci Abdul Hakim (54) asal BTN Kalamang Permai Blok 1 No.1 RT 004/RW 002 Kelurahan PAI Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar. DPO ini merupakan Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA.

Dirut PT Bososi Pratama Dibekuk Satgas SIRI Kejagung, Jadi Buron Tindak Pidana Pembalakan Liar

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan ke dua,"

ujar Kapuspenkum, Jumat 5 Juli 2024.

Menurutnya, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusan sebagai berikut :

1.⁠ ⁠Menyatakan terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

2.⁠ ⁠Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

"Saat diamankan, Terdakwa ANDI UCI ABDUL HAKIM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe,"
ujar Kapuspenkum.

story.kejaksaan.go.id

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.