

Tak hanya langkah refresif, insan Adhyaksa di seluruh instansi Kejaksaan RI juga melakukan upaya preventif lewat kegiatan penyuluhan hukum utamanya kepada generasi masa depan Indonesia.
Seperti pekan-pekan sebelumnya, sejumlah institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mendatangan sejumlah sekolah baik tingkat dasar maupun menangah atas pada pekan ini.
Sejumlah tema literasi di bidang hukum diberikan kepada para siswa sekolah dengan menghadirkan para pejabat di lingkungan Kejaksaan setempat.
JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhayksa di seluruh Indonesia untuk memperkaya pengetahuan generasi muda terhadap hukum dan perundang-undangan. Kegiatan JMS juga diharapkan bisa menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan 'Kenali Hukum Jauhkan Hukuman'.
Kegiatan JMS digelar Kejari Kabupaten Madiun, Jawa Timur melalui Bidang Intelijen yang mendatangi SMA Negeri 1 Geger, yang berlangsung Kamis, 7 November 2024. Tim Kejari Madiun memberikan pembinaan hukum sejak dini serta upaya preventif kepada remaja tentang dampak judi online dan Undang-undang Lalu Lintas
akun Instagram @Kejarikabupatenmadiun.
Kegiatan JMS juga dilakukan Kejari Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di SMP Negeri 1 Bojongasih pada Rabu, 6 November 2024 kemarin. Selain insan Adhyaksa, kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri oleh guru serta siswa-siwi SMPN 1 Bojongasih sebanyak 50 orang.
Selain tema bahaya judi online, materi penyuluhan hukum yang diberikan kepada para peserta berupa tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI, pencegahan kenakanan remaja dan bullying, serta bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Sementara dari Demak, Jawa Tengah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Demak Yulianto Aribowo, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Elga Nur Fazrin, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber pada kegiatan JMS.
Di sekolah tersebut, Kejari Demak memamparkan materi bertema “Perilaku menyimpang antara lain Penyalahgunaan Narkoba, Seks Bebas, Tawuran”.
Masih dari provinsi dan hari yang sama, Kejari Jepara yang dipimpin Kepala Seksi Bidang Intelijen juga menjadi narasumber dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kepada para siswa-siswi di SMP Negeri 4 Jepara.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id