Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 8 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Kamis 26 September 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Fikri Haikal alias Ikal dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Fikri Haikal alias Ikal melakukan tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat tersebut pada Rabu 19 Juni 2024 sekitar Pukul 17.30 WITA dan pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekitar Pukul 13.30 WITA bertempat di kos-kosan Jalan Lalove, Kelurahan Nunu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Awalnya Sdr. Fergiawan alias Egi menemui Tersangka Fikri Haikal alias Ikal dengan membawa 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau dan Saudara Fergiawan menyuruh Tersangka Fikri Haikal alias ikal untuk menjual 1 (satu) buah tabung gas 3 kg tersebut.

Jampidum

Kemudian Tersangka bergegas menjualnya di Jalan Kalikoa seharga Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) lalu memberikan semua uang itu kepada Sdr. Fergiawan.

Lalu pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, Tersangka Fikri Haikal alias Ikal kembali ditemui oleh Sdr. Fergiawan dan menyuruh Tersangka untuk menjual 1 (satu) unit handphone Redmi Note 10 Pro warna Glacler Blue Nomor Imei1: 869998053651688 Nomor Imei2: 869998053651696 dengan harga Rp1.080.000 (satu juta delapan puluh ribu rupiah) melalui Facebook di Grup Jual Beli Kota Palu dan bertransaksi dengan pembeli di Jalan Lalove Kota Palu. 

Setelah Tersangka berhasil menjual barang-barang tersebut Tersangka dijanjikan keuntungan dan sempat menikmati hasil penjualan dengan makan bersama Sdr. Fergiawan pada saat itu.

Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka Fikri Haikal alias Ikal menyebabkan kerugian korban sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

JAM-Pidum Kejagung Prof Dr Asep Nana Mulyana

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M,H. bersama Kasi Pidum Inti Astutik, S.H. serta Jaksa Fasilitator Rhenita Tuna, S.H. dan Desianty, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Palu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 26 September 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 7 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1. Tersangka Eric Pikel Tamaula alias Ricard dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Andi Ashadul Islami alias Andi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Irwan alias Iwan dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Jampidum

5. Tersangka Abdul Rif'an bin Abdul Ghofur dari Kejaksaan Negeri Demak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Nadella binti Syafrizal dari Kejaksaan Negeri Sabang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
7. Tersangka Arifin Samarang alias Ipin dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
● Tersangka belum pernah dihukum;
● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
● Pertimbangan sosiologis;
● Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,"

ujar Jampidum

Kejaksaan Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 23 Mei 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Adhyaksa Shooting Club Gelar   Perlombaan Menembak Untuk Dukung   Tugas Fungsi Penegakan Hukum
Adhyaksa Shooting Club Gelar Perlombaan Menembak Untuk Dukung Tugas Fungsi Penegakan Hukum Jumat, 23 Mei 2025 17:58 WIB

Baca Selengkapnya
Di Depan Anggota DPR, Kajati NTT Pastikan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Mendapat Hukuman Setimpal
Di Depan Anggota DPR, Kajati NTT Pastikan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Mendapat Hukuman Setimpal Jumat, 23 Mei 2025 14:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Lantik SesJAM-Bin dan Kajati Jateng:
Jaksa Agung Lantik SesJAM-Bin dan Kajati Jateng: "Makin Tinggi Jabatan, Makin Besar Tanggung Jawab Moral" Jumat, 23 Mei 2025 13:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungi KSAL , JAM-Pidmil Tingkatkan Koordinasi  Penegakan Hukum Koneksitas
Kunjungi KSAL , JAM-Pidmil Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum Koneksitas Jumat, 23 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
2 Eks Direktur Pertamina Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah
2 Eks Direktur Pertamina Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Kamis, 22 Mei 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Rest Area 21 B Jagorawi Terkait Perkara Tipikor dan TPPU Komoditas Timah
Kejagung Sita Rest Area 21 B Jagorawi Terkait Perkara Tipikor dan TPPU Komoditas Timah Kamis, 22 Mei 2025 17:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Batam Terima Lagi Titipan Uang Rp2,8 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan
Kejari Batam Terima Lagi Titipan Uang Rp2,8 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Kamis, 22 Mei 2025 16:34 WIB

Baca Selengkapnya
Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan, Jaksa Agung: Bukti Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan
Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan, Jaksa Agung: Bukti Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan Kamis, 22 Mei 2025 15:14 WIB

Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi

Baca Selengkapnya
Gelar Inspeksi Pimpinan di 3 Kejari, Ini Pesan JAM-Was untuk Jajaran Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejati Sulsel
Gelar Inspeksi Pimpinan di 3 Kejari, Ini Pesan JAM-Was untuk Jajaran Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Kamis, 22 Mei 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Berkas Sudah P21, Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Sumaatmaja Segera Masuk Pengadilan
Berkas Sudah P21, Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Sumaatmaja Segera Masuk Pengadilan Kamis, 22 Mei 2025 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah, Kejaksaan RI Periksa 9 Saksi dari KKKS dan 2 Anak Usaha PT Pertamina
Perkara Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah, Kejaksaan RI Periksa 9 Saksi dari KKKS dan 2 Anak Usaha PT Pertamina Kamis, 22 Mei 2025 09:11 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Pastikan Kejaksaan Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Desa Lewat JAGA DESA
JAM-Intel Pastikan Kejaksaan Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Desa Lewat JAGA DESA Kamis, 22 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Rp692 Miliar, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
Kerugian Negara Rp692 Miliar, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex Rabu, 21 Mei 2025 23:24 WIB

Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL

Baca Selengkapnya
Ini Strategi JAM PIDSUS Kejagung dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Ini Strategi JAM PIDSUS Kejagung dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rabu, 21 Mei 2025 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
RDP dengan Komisi III DPR, JAM-Pidsus Ungkap 3 Tim Khusus dan Strategi Penindakan Tindak Pidana Khusus
RDP dengan Komisi III DPR, JAM-Pidsus Ungkap 3 Tim Khusus dan Strategi Penindakan Tindak Pidana Khusus Rabu, 21 Mei 2025 16:39 WIB

Baca Selengkapnya
Kajari dan Bupati Sijunjung Berikan Donasi bagi Korban Kebakaran Panti Asuhan Nurul Iman
Kajari dan Bupati Sijunjung Berikan Donasi bagi Korban Kebakaran Panti Asuhan Nurul Iman Rabu, 21 Mei 2025 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice `Selamatkan` Nasib Mandor Gelapkan Motor Toko Material Demi Biaya Anak Berobat Kanker Getah
Restorative Justice `Selamatkan` Nasib Mandor Gelapkan Motor Toko Material Demi Biaya Anak Berobat Kanker Getah Rabu, 21 Mei 2025 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejagung Periksa Saksi dari 3 Money Changer untuk Bongkar Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakpus
JAM PIDSUS Kejagung Periksa Saksi dari 3 Money Changer untuk Bongkar Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakpus Selasa, 20 Mei 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi 2 Direktur Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Minyak Mentah
Kejagung Periksa Saksi 2 Direktur Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Minyak Mentah Selasa, 20 Mei 2025 18:54 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU Kejari Jakpus Selasa, 20 Mei 2025 16:40 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Upacara ke-117 Harkitnas, Kabandiklat Kejaksaan RI Ajak Nyalakam Kembali Semangat Perjuangan Budi Utomo
Pimpin Upacara ke-117 Harkitnas, Kabandiklat Kejaksaan RI Ajak Nyalakam Kembali Semangat Perjuangan Budi Utomo Selasa, 20 Mei 2025 14:41 WIB

Baca Selengkapnya
Sambut Kunker Tim Kemenko Polkam, Kejati Sumut Dukung  Program Prioritas Nasional
Sambut Kunker Tim Kemenko Polkam, Kejati Sumut Dukung Program Prioritas Nasional Selasa, 20 Mei 2025 09:02 WIB

Baca Selengkapnya
Istri Tersangka MSY jadi Saksi Perkara Dugaan Suap/Gratifikasi di PN Jakpus
Istri Tersangka MSY jadi Saksi Perkara Dugaan Suap/Gratifikasi di PN Jakpus Senin, 19 Mei 2025 19:49 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Mantan Dirjen Migas ESDM Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejaksaan Periksa Mantan Dirjen Migas ESDM Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Senin, 19 Mei 2025 18:48 WIB

Kejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut

Baca Selengkapnya