Better experience in portrait mode.
Kejaksaan Hentikan Penuntutan 8 Perkara Lewat Keadilan Restoratif, Salah Satunya Penadahan di Palu

Kejaksaan Hentikan Penuntutan 8 Perkara Lewat Keadilan Restoratif, Salah Satunya Penadahan di Palu

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 8 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Kamis 26 September 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Fikri Haikal alias Ikal dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Fikri Haikal alias Ikal melakukan tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat tersebut pada Rabu 19 Juni 2024 sekitar Pukul 17.30 WITA dan pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekitar Pukul 13.30 WITA bertempat di kos-kosan Jalan Lalove, Kelurahan Nunu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Awalnya Sdr. Fergiawan alias Egi menemui Tersangka Fikri Haikal alias Ikal dengan membawa 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau dan Saudara Fergiawan menyuruh Tersangka Fikri Haikal alias ikal untuk menjual 1 (satu) buah tabung gas 3 kg tersebut.

Kejaksaan Hentikan Penuntutan 8 Perkara Lewat Keadilan Restoratif, Salah Satunya Penadahan di Palu

Kemudian Tersangka bergegas menjualnya di Jalan Kalikoa seharga Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) lalu memberikan semua uang itu kepada Sdr. Fergiawan.

Lalu pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, Tersangka Fikri Haikal alias Ikal kembali ditemui oleh Sdr. Fergiawan dan menyuruh Tersangka untuk menjual 1 (satu) unit handphone Redmi Note 10 Pro warna Glacler Blue Nomor Imei1: 869998053651688 Nomor Imei2: 869998053651696 dengan harga Rp1.080.000 (satu juta delapan puluh ribu rupiah) melalui Facebook di Grup Jual Beli Kota Palu dan bertransaksi dengan pembeli di Jalan Lalove Kota Palu.

Setelah Tersangka berhasil menjual barang-barang tersebut Tersangka dijanjikan keuntungan dan sempat menikmati hasil penjualan dengan makan bersama Sdr. Fergiawan pada saat itu.

Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka Fikri Haikal alias Ikal menyebabkan kerugian korban sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Kejaksaan Hentikan Penuntutan 8 Perkara Lewat Keadilan Restoratif, Salah Satunya Penadahan di Palu

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M,H. bersama Kasi Pidum Inti Astutik, S.H. serta Jaksa Fasilitator Rhenita Tuna, S.H. dan Desianty, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Palu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 26 September 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 7 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1. Tersangka Eric Pikel Tamaula alias Ricard dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Andi Ashadul Islami alias Andi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Irwan alias Iwan dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kejaksaan Hentikan Penuntutan 8 Perkara Lewat Keadilan Restoratif, Salah Satunya Penadahan di Palu

5. Tersangka Abdul Rif'an bin Abdul Ghofur dari Kejaksaan Negeri Demak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Nadella binti Syafrizal dari Kejaksaan Negeri Sabang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
7. Tersangka Arifin Samarang alias Ipin dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
● Tersangka belum pernah dihukum;
● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
● Pertimbangan sosiologis;
● Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,"

ujar Jampidum

Tersangka Pencurian di Palu Dihentikan Penuntutannya Melalui Keadilan Restoratif
Tersangka Pencurian di Palu Dihentikan Penuntutannya Melalui Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu tersangka pencurian Ofel Febrianto Taduga dari Kejari Palu.

Baca Selengkapnya
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jaksa Agung Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung RI memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Ponsel di Gorontalo
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Ponsel di Gorontalo

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan 14 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Bandar Lampung
JAM-Pidum Terapkan 14 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Bandar Lampung

Perkara lainya yakni penganiayaan, pencurian, penggelapan dan KDRT.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar

Selain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya
Tegakkan Program Humanis, JAM-Pidum Setujui 37 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Tegakkan Program Humanis, JAM-Pidum Setujui 37 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 37 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan
JAM-Pidum Setujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan

Berikut daftar 34 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:

Baca Selengkapnya
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Paling Banyak Perkara Penganiayaan
JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Paling Banyak Perkara Penganiayaan

Selain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 13 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Terapkan Keadilan Restoratif pada 6 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan Handphone
Kejaksaan RI Terapkan Keadilan Restoratif pada 6 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan Handphone

Selain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice

JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice

Baca Selengkapnya
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 18 Ajuan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 18 Ajuan Penghentian Penuntutan

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian Handphone Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian Handphone Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum selesaikan 21 perkara melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Hentikan 15 Perkara Lewat Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan dan Penganiayaan
Kejaksaan Hentikan 15 Perkara Lewat Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan dan Penganiayaan

Berikut alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 21 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya
Kejaksaan RI Setujui 21 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

Adapun 21 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya