

Tersangka Fikri Haikal alias Ikal melakukan tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat tersebut pada Rabu 19 Juni 2024 sekitar Pukul 17.30 WITA dan pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekitar Pukul 13.30 WITA bertempat di kos-kosan Jalan Lalove, Kelurahan Nunu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Awalnya Sdr. Fergiawan alias Egi menemui Tersangka Fikri Haikal alias Ikal dengan membawa 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau dan Saudara Fergiawan menyuruh Tersangka Fikri Haikal alias ikal untuk menjual 1 (satu) buah tabung gas 3 kg tersebut.
Kemudian Tersangka bergegas menjualnya di Jalan Kalikoa seharga Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) lalu memberikan semua uang itu kepada Sdr. Fergiawan.
Lalu pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, Tersangka Fikri Haikal alias Ikal kembali ditemui oleh Sdr. Fergiawan dan menyuruh Tersangka untuk menjual 1 (satu) unit handphone Redmi Note 10 Pro warna Glacler Blue Nomor Imei1: 869998053651688 Nomor Imei2: 869998053651696 dengan harga Rp1.080.000 (satu juta delapan puluh ribu rupiah) melalui Facebook di Grup Jual Beli Kota Palu dan bertransaksi dengan pembeli di Jalan Lalove Kota Palu.
Setelah Tersangka berhasil menjual barang-barang tersebut Tersangka dijanjikan keuntungan dan sempat menikmati hasil penjualan dengan makan bersama Sdr. Fergiawan pada saat itu.
Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka Fikri Haikal alias Ikal menyebabkan kerugian korban sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M,H. bersama Kasi Pidum Inti Astutik, S.H. serta Jaksa Fasilitator Rhenita Tuna, S.H. dan Desianty, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Palu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 26 September 2024.
5. Tersangka Abdul Rif'an bin Abdul Ghofur dari Kejaksaan Negeri Demak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Nadella binti Syafrizal dari Kejaksaan Negeri Sabang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
7. Tersangka Arifin Samarang alias Ipin dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
● Tersangka belum pernah dihukum;
● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
● Pertimbangan sosiologis;
● Masyarakat merespon positif.
ujar Jampidum
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id