

Kejaksaan Agung bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) memaparkan hasil penelitian seputar peradilan yang berkeadilan gender di Aula Sasana Pradata Gedung Datun, Kejagung pada Senin, 2 Desember 2024 .
Penelitian yang didukung Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) ini sebagai bagian dari upaya Kejaksaan mendukung aksesibilitas dan akuntabilitas proses peradilan bagi kelompok rentan di Indonesia.
Diseminasi hasil penelitian ini merupakan wujud implementasi dari Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) VII periode 2023–2024, khususnya Komitmen 11.
Fokus utama dari penelitian ini adalah penerapan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana.
Penelitian ini digelar sejak Mei 2024 di enam wilayah Kejaksaan Negeri yaitu Cianjur, SUkabumi, Surabaya, Bangkalan, Lombok Tengah, dan Mataram.
“Penelitian ini tidak hanya mengidentifikasi efektivitas pedoman tersebut, tetapi juga tantangan dan praktik terbaik yang dapat menjadi inspirasi dalam pengembangan kebijakan ke depan,” ujar Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Tyas Widiarto dalam sambutannya.
Selain penelitian tersebut, Kejagung dan IJRS juga membuat kajian ketentuan hukum materiil dan formil dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP 2023.
Kajian ini, ujar Tyas, memberikan wawasan baru tentang peran dan tugas Penuntut Umum dalam penanganan kasus kekerasan seksual, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum.
ujar Tyas
ujar Tyas yang mengapresiasi IJRS dan AIPJ2 atas kontribusinya dalam kolaborasi ini.
Lebih jauh, Kabiro Perencanaan berharap kerjasama yang telah terjalin dapat terus dilanjutkan dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Universitas Indonesia, dan mitra lainnya, untuk terus mendorong reformasi hukum di Indonesia.
Acara diseminasi hasil penelitian ini turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, perwakilan dari Australian Embassy Jakarta, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Seluruh pihak menyampaikan komitmennya untuk bersama-sama membangun sistem peradilan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id