Kejaksaan Agung bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) memaparkan hasil penelitian seputar peradilan yang berkeadilan gender di Aula Sasana Pradata Gedung Datun, Kejagung pada Senin, 2 Desember 2024 .
Penelitian yang didukung Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) ini sebagai bagian dari upaya Kejaksaan mendukung aksesibilitas dan akuntabilitas proses peradilan bagi kelompok rentan di Indonesia.
Diseminasi hasil penelitian ini merupakan wujud implementasi dari Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) VII periode 2023–2024, khususnya Komitmen 11.
Fokus utama dari penelitian ini adalah penerapan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana.
Penelitian ini digelar sejak Mei 2024 di enam wilayah Kejaksaan Negeri yaitu Cianjur, SUkabumi, Surabaya, Bangkalan, Lombok Tengah, dan Mataram.
“Penelitian ini tidak hanya mengidentifikasi efektivitas pedoman tersebut, tetapi juga tantangan dan praktik terbaik yang dapat menjadi inspirasi dalam pengembangan kebijakan ke depan,” ujar Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Tyas Widiarto dalam sambutannya.
Selain penelitian tersebut, Kejagung dan IJRS juga membuat kajian ketentuan hukum materiil dan formil dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP 2023.
Kajian ini, ujar Tyas, memberikan wawasan baru tentang peran dan tugas Penuntut Umum dalam penanganan kasus kekerasan seksual, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum.
“Kami percaya hasil penelitian ini akan menjadi panduan berharga bagi para Jaksa, Kejaksaan, dan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya untuk perempuan dan anak,”
ujar Tyas
“Kami percaya hasil penelitian ini akan menjadi panduan berharga bagi para Jaksa, Kejaksaan, dan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya untuk perempuan dan anak,”
ujar Tyas yang mengapresiasi IJRS dan AIPJ2 atas kontribusinya dalam kolaborasi ini.
Lebih jauh, Kabiro Perencanaan berharap kerjasama yang telah terjalin dapat terus dilanjutkan dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Universitas Indonesia, dan mitra lainnya, untuk terus mendorong reformasi hukum di Indonesia.
Acara diseminasi hasil penelitian ini turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, perwakilan dari Australian Embassy Jakarta, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Seluruh pihak menyampaikan komitmennya untuk bersama-sama membangun sistem peradilan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
- editor
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan disabilitas
Baca SelengkapnyaParadigma penegakan hukum Indonesia telah berubah dari retributif menjadi pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menyampaikan bahwa Pemerintah telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menegasksn komitmennya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia
Baca SelengkapnyaDari tahun 2009 hingga 2019, Indonesia kehilangan sekitar 182.091 hektar mangrove. Ini menunjukkan perlunya upaya konservasi dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBuku ini menghadirkan pemahaman utuh mengenai transformasi penegakan hukum dan hak asasi manusia yang ideal.
Baca SelengkapnyaKomitmen tersebut disampaikan JAM-Pidum Kejaksaan Agung saat menerima audiensi Dirjen PP Kemenkumham.
Baca SelengkapnyaMengacu RPJPN 2024-2025, tiga arah yang hendak dicapai Kejaksaan yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General
Baca SelengkapnyaJAMDATUN memiliki tugas penting meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan
Baca SelengkapnyaJamdatun Kejagung RI, Feri Wibisono, menyampaikan kunjungan ke Kejati Papua ini dilakukan dalam rangka memperkuat para JPN guna memberikan layanan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPertemuan ini diharapkan menjadi kolaborasi berkelanjutan demi mewujudkan transformasi digital dalam sistem peradilan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaNarasumber pada program tahunan ini adalah Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok Virgaliano Nahan, S.H., LL.M
Baca SelengkapnyaIdeafest menilai program Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan RI sangat layak untuk mendapatkan apresiasi IDeaward 2024
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca SelengkapnyaKerja sama ini akan memudahkan jaksa dan pegawai Kejaksaan mencari koleksi peraturan perundang-undangan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlunya memperkuat kerja sama para jaksa se-ASEAN.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan Cetak 25 Jaksa Berkompetisi Tangani Perkara Terorisme
Baca SelengkapnyaProgram ini digelar untuk memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPerjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk mengimplementasikan Integrated Criminal Justice System terutama pada PPNS.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini ditujukan untuk mempersiapkan jaksa-jaksa yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menangani Tindak Pidana Teroris.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini diraih karena Kejagung dinilai sebagai instansi yang berpengaruh di bidang komunikasi.
Baca SelengkapnyaDari enam perkara yang diajukan sebanyak lima perkara terkait kasus penganiayaan dan satu perkara penadahan
Baca Selengkapnya