

Kegiatan roadshow penerangan hukum di PT PLN di ini mengangkat tema "Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN", yang bertujuan untuk meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero).
Roadshow penerangan hukum ini merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero).
Pada roadshow kali ini, menghadirkan 3 (dua) narasumber yakni dari Badan pemulihan Aset yaitu Joko Yuhono., S.H., M.H., Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H. M.H. serta Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ismaya Herawardhanie , S.H., M.H.
Kegiatan di Balikpapan ini merupakan bagian rangkaian acara, dimulai Kick Off pada 12 Agustus 2024 di Auditorium PLN Kantor Pusat, diikuti penerangan hukum di Kota Manado pada 28 Agustus 2024, Kota Medan (26 September 2024), Kota Surabaya (10 Oktober 2024), Kota Jayapura (17 Oktober 2024), dan ditutup di Bumi Borneo, Balikpapan.
Inisiatif acara ini digagas oleh Serikat Pekerja PT PLN (Persero) sebagai mitra internal perusahaan. Mengingat peran Kejaksaan RI sebagai lembaga yang berwenang dalam mencegah ancaman dan gangguan serta mengawal proyek-proyek strategis pemerintah, keduanya menjadi mitra penting bagi PT PLN (Persero) dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang semakin kompleks ke depan.
Dalam praktiknya, penerapan GCG memerlukan dukungan dari berbagai instrumen yang melibatkan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia.
Untuk mendukung transisi ini, PT PLN (Persero) memerlukan strategi pengadaan barang dan jasa yang efektif, terutama dalam konteks hukum yang mengatur aspek pengadaan dan distribusi energi. Proses transisi menuju energi hijau memerlukan penyesuaian dalam tata cara pengadaan yang ada.
Pengadaan barang dan jasa yang selama ini berfokus pada efisiensi biaya harus bertransformasi menjadi pengadaan yang mempertimbangkan dampak lingkungan. Penerangan hukum mengenai pengamanan barang dan jasa sangat penting untuk memberikan pemahaman bahwa ketentuan yang ada saat ini dapat diimplementasikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk mempercepat transisi energi di PLN, terdapat beberapa inisiatif strategis terkait penggunaan aset yang belum optimal akibat berbagai kondisi, termasuk aset-aset yang terpengaruh oleh proses penegakan hukum. Aset-aset tersebut dapat dioperasikan kembali atau dimanfaatkan sebagai infrastruktur berbasis energi hijau.
Namun, pemulihan aset tersebut terhambat oleh kurangnya pemahaman pegawai PLN tentang tata cara pemulihan aset nasional, sehingga peran Kejaksaan Agung RI sangat diperlukan.
Kegiatan Penerangan Hukum ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S.H., M.H., Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN (Persero) Nurlely Aman Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN (Persero).
Hadir melalui Zoom Meeting, Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) M. Abrar Ali beserta jajaran pengurus, serta anggota serikat pekerja yang hadir secara luring maupun daring. Selain itu, hadir pula EVP Bantuan Hukum PT PLN (Persero) Lindasari Hendayani, General Manager PLN UID Kalimantan Timur dan Utara Agung Murdifi serta perwakilan dari PLN Indonesia Power, PLN Nusantara Power, dan PLN Icon Plus.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id