

Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri melaksanakan program Penyuluhan Hukum dari Pintu ke Pintu (door to door) bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan, Kamis 11 Juli 2024. Program ini digelar untuk memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Tim ini dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Anang Suhartono, yang didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Denny Anteng Prakoso dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Steven Huala.
Hadir pula Sekretaris Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Looly Irawati, Camat Tanjungpinang Timur Saparilis, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tanjungpinang Hendra, Kasi Pemerintahan Kelurahan Pinang Kencana Rafi Suryanto, dan Perwakilan BPJS Kesehatan Muryawan.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari salah satu kewenangan yang diatur dalam Pasal 30 UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bahwa salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI adalah menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar dapat “mengenali hukum jauhkan hukuman”.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi atas UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mensyaratkan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Sasaran penyuluhan hukum ini adalah masyarakat miskin dan rentan dengan memberikan edukasi dan advokasi secara langsung untuk penyelesaian permasalahan secara tepat, terukur dan final terhadap masalah hukum, pertanahan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan sosial ekonomi.
Dampak positif dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan RI sehingga Kejaksaan RI menjadi lembaga yang dicintai dan dipercaya oleh masyarakat karena kegiatan ini memberikan solusi nyata kepada masyarakat miskin dan rentan.
Penyuluhan hukum door to door ini dilakuakan secara on the spot ke sejumlah rumah warga yang dikunjungi Tim Penyuluh dan Instansi terkait hadir untuk memberikan solusi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat miskin dan rentan. Dengan demikian kehadiran tim penyuluh bersama stakeholder terkait akan menjawab secara langsung semua pertanyaan dari masyarakat lalu mendiskusikan tahapan penyelesaian masalah yang dihadapi hingga mendapatkan solusi penyelesaiannya.
Selain itu, Tim Penyuluh menjelaskan dengan maraknya judi online saat ini di tengah-tengah masyarakat bisa menimbulkan dampak negatif yang dapat menimbulkan kecanduan dan rusaknya fungsi kognitif pada otak, tidak bisa mengendalikan emosi, menurunnya kemampuan bersosial, menurunnya daya ingat, sulit untuk berkonsentrasi, meningkatnya depresi akibat kecanduan pada judi online dan tentunya dapat dihukum penjara.
Selanjutnya tim penyuluh mengimbau masyarakat untuk menghindari jeratan judi online dengan cara memperbanyak menghabiskan waktu dengan hal-hal yang positif dan memblokir semua akses yang akan membawa kita ke permaianan judi online dengan menggunakan internet secara positif.
Tim Penyuluh juga memperkenalkan terobosan unggulan baru dari Kejati Kepri dengan membuat aplikasi ”Hukum Sinar Kepri” yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat melalui Website resmi Kejaksaan Tinggi Kepri melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.
Aplikasi ini untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan. Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berada di tengah-tengah tantangan geografis yang rumit karena terdiri dari daerah kepulauan, yang membuat akses ke layanan hukum dapat menjadi sulit bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil.
Selain penyuluhan, Tim penyuluh juga menyalurkan bantuan berupa bahan pokok bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikunjungi khususnya bagi masyrakat miskin dan rentan guna mengurangi beban masyarakat pada Kelurahan Pinang Kencana.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id