Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restoratif Justice) pada Senin, 5 Mei 2025.

Permohanan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut berasal dari tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari). 
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menjelaskan perkara tindak pidana umum yang disetujui diselesaikan melalui restorative justice ini terkait dengan kasus penggeledahan, pencurian, penadahan, penganiayaan, serta pengeroyokan.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui restorative justice adalah terhadap Tersangka Rindi Andriani binti Muhammad Sholeh dari Kejari Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Kronologi bermula saat Tersangka menyewa sepeda motor dari “Pacul Rental Motor” milik Saksi Agung Putranto dengan masa sewa dari tanggal 7 Februari-1 Maret 2025 dan telah membayar lunas biaya sewanya.

Namun pada saat sedang disewa, Tersangka yang terdesak kebutuhan keuangan sehingga meminjam uang kepada temannya dengan jaminan sepeda motor sewa tersebut pada 25 Februari 2025. Uang itu semula akan dipakai untuk membayar biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.

Saat masa sewa selesai, Tersangka meminta perpanjangan sampai 25 Maret 2025 dan menyampaikan sepeda motor dalam keadaan baik dan aman. Namun diketahui Tersangka mengiklankan gadai sepeda motor yang disewanya itu di media sosial Facebook pada 7 Maret 2025.

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum

Iklan tersebut direspons seseorang bernama Bagus dan terjadi kesepakatan gadai sebesar Rp4 juta dilanjutkan penyerahan sepeda motor beserta STNK di depan Hotel Tentrem, Jetis, Yogyakarta.  

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Alden Simanjuntak, S.H. serta Jaksa Fasilitator Daru Triastuti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Riono Budisantoso, S.H., M.A. 

9 Perkara Lain

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 9 (sembilan) perkara lain yaitu:

  • Tersangka Kristomis Tarema dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang disangka melanggar Pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
  • Tersangka Jeiner Tarema dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Pebri Asrama Deki bin Arman dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

  • Tersangka Purnama Solihin bin Abdul Gani dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
  • Tersangka Zulkarnain alias Nain bin Sidik dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Aisabbrata bin Mat Umar (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

  • Tersangka Jekson Efrianto Simanjuntak anak dari (Alm) Maruli Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
  • Tersangka Asnawi A Wahab bin (Alm) A Wahab dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  • Tersangka Ferdiana ls Dian dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.  

Alasan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; 
  • Tersangka belum pernah dihukum; 
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; 
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; 
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; 
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; 
  • Pertimbangan sosiologis; 
  • Masyarakat merespon positif. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

ungkap JAM Pidum

Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan Kemenpora Teken MoU Bidang Kepemudaan dan Keolahrgaan, Jaksa Agung:
Kejaksaan RI dan Kemenpora Teken MoU Bidang Kepemudaan dan Keolahrgaan, Jaksa Agung: "Momen Bersejarah Ini Titik Tolak Memperkuat Praktik GCG" Senin, 24 Nov 2025 15:39 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Kejaksaan RI Akselerasi Program Swasembada Pangan Nasional Melalui Jaksa Mandiri Pangan di Lebak Banten
JAM-Intel Kejaksaan RI Akselerasi Program Swasembada Pangan Nasional Melalui Jaksa Mandiri Pangan di Lebak Banten Sabtu, 22 Nov 2025 21:06 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana Jumat, 21 Nov 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif Jumat, 21 Nov 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru Kamis, 20 Nov 2025 19:32 WIB

Baca Selengkapnya
Uji Publik KIP Tahun 2025, Plt Wakil Jaksa Agung: Keterbukaan Informasi Salah Satu Pilar Akuntabilitas Kejaksaan
Uji Publik KIP Tahun 2025, Plt Wakil Jaksa Agung: Keterbukaan Informasi Salah Satu Pilar Akuntabilitas Kejaksaan Kamis, 20 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri” Kamis, 20 Nov 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum Kamis, 20 Nov 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP Rabu, 19 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Beri Pengarahan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan Reformasi Penuntutan
JAM-Pidum Beri Pengarahan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan Reformasi Penuntutan Rabu, 19 Nov 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Video Pertandingan Persahabatan Tenis Meja ATTC Kejaksaan dan Kemkes: Menkes Puji Tubuh Ramping Para Jaksa Agung Muda
Video Pertandingan Persahabatan Tenis Meja ATTC Kejaksaan dan Kemkes: Menkes Puji Tubuh Ramping Para Jaksa Agung Muda Minggu, 16 Nov 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Was Dr Rudi Margono Dikukuhkan Sebagai Profesor Honoris Causa oleh Unissula Semarang
JAM-Was Dr Rudi Margono Dikukuhkan Sebagai Profesor Honoris Causa oleh Unissula Semarang Minggu, 16 Nov 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim PAM SDO dan SIRI Kejaksaan RI Amankan Jaksa Gadungan Mengaku Staf Khusus Jaksa Agung di Pamulang
Tim PAM SDO dan SIRI Kejaksaan RI Amankan Jaksa Gadungan Mengaku Staf Khusus Jaksa Agung di Pamulang Jumat, 14 Nov 2025 14:01 WIB

Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta

Baca Selengkapnya
Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara, JAM-Datun Ingatkan Pemaknaan Amandemen UU BUMN
Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara, JAM-Datun Ingatkan Pemaknaan Amandemen UU BUMN Rabu, 12 Nov 2025 10:01 WIB

JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara

Baca Selengkapnya
JAM PIDUM dan UNPAD Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif
JAM PIDUM dan UNPAD Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif Selasa, 11 Nov 2025 18:50 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto Selasa, 11 Nov 2025 15:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Aneka Tambang Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Aneka Tambang Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Senin, 10 Nov 2025 21:08 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 4 di Antaranya Mantan Pegawai
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 4 di Antaranya Mantan Pegawai Senin, 10 Nov 2025 20:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 4 Berkas Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Limpahkan 4 Berkas Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek ke JPU Kejari Jakpus Senin, 10 Nov 2025 15:23 WIB

Baca Selengkapnya
Pejabat Eselon I Kejagung Terima Brevet Kehormatan Korps Marinir
Pejabat Eselon I Kejagung Terima Brevet Kehormatan Korps Marinir Jumat, 07 Nov 2025 17:28 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Gelar Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
JAM INTEL Gelar Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kamis, 06 Nov 2025 20:12 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Dirut Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Dirut Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Rabu, 05 Nov 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya