

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung tercatat sudah menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi di tahap penyelidikan sepanjang tahun 2024. Sementara jumlah penyelamatan keuangan negara di tahun ini ditaksir mencapai Rp44,13 triliun.
Capaian kinerja JAM-Pidsus Kejaksaan Agung RI (Kejagung) itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam Konperensi Pers Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan 2024 di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Kapuspenkum melaporkan, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani JAM-Pidsus yang masuk tahap penyidikan mencapai 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, dan eksekusi 1.836 perkara.
"Dengan upaya hukum sebanyak 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali," ungkap Kapuspenkum.
Selain korupsi, JAM-Pidsus selama 2024 juga menangani tindak pidana perpajakan dengan 73 perkara di tahap penuntutan dan 51 perkara sudah eksekusi.
Sementara upaya hukum terhadap perkara bidang perpajakan tercatat sebanyak 8 perkara mengajukan banding, 3 kasasi, dan 3 peninjauan kembali.
Tindak pidana khusus lain yang ditangani JAM-Pidsus selama tahun 2024 adalah di bidang kepabeanan dengan rincian tahap penuntutan 51 perkara, eksekusi 35 perkara dengan 2 kasus banding, 3 kasasi, dan 3 peninjauan kembali.
Sedangkan untuk tindak pidana cukai, JAM-Pidsus menangani 157 perkara di tahap penuntutan dan 131 perkara sudah diesekusi.
Dari tindak pidana khusus yang ditangani tersebut, Kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462
Sementara uang yang sudah disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI mencapai Rp 1.697.121.808.424.
Dari ribuan perkara yang ditangani JAM-Pidsus, ujar Kapuspenkum, beberapa kasus menarik perhatian masyarakat. Setidaknya terdapat enam penanganan perkara besar yang menyebabkan kerugian negara cukup besar.
Keenam perkara pidana khusus tersebut adalah:
"Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas," ungkap Kapuspenkum.
Khusus dalam perkara komoditas timah, Kejagung juga mencatat ada tiga kerugian yang dialami negara. Ketiganya adalah kerugian atas aktifitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan dengan total Rp2.284.950.217.912,14, kerugian atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp26.648.625.701.519, dan kerugian atas kerugian lingkungan akibat tambang timah ilegal berdasarkan perhitungan para ahli lingkungan hidup senilai Rp300.003.263.938.131,14.
Selain perkara komoditi timah, Kejaksaan RI juga mencatat data perhitungan kerugian lingkungan hidup dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau oleh Duta Palma Group ditaksir mencapai Rp73.920.690.300.000.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id