Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (SesJAM-Pidsus), Andi Herman, mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, menjadi keynote speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.
Tema yang diusung adalah “Peran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara dalam Perspektif Implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”.
Sekretaris JAM Pidsus menyampaikan, tujuan pengoptimalan penanganan perkara tindak pidana khusus yaitu menciptakan efek jera dengan menghukum pelaku tindak pidana untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana tersebut.
Selain itu, dengan memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau asset recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan.
“Barang sitaan, eksekusi atau rampasan telah dikembalikan ke kas negara dan menjadi PNBP,” ujar Sekretaris JAM-Pidsus.
Agar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lalu mendorong penanganan perkara dengan subjek hukum korporasi, serta perbaikan aturan dan tata kelola aset di internal bidang tindak pidana khusus.
“Kemudian untuk pemenuhan jumlah kerugian negara dibuatlah strategi pendekatan follow the suspect, money, and asset,” ujar Sekretaris JAM-Pidsus.
Menurut SesJAM-Pidsus, hal tersebut dilakukan karena instrumen transaksi keuangan dan aset dapat menjadi bukti dari tindakan kejahatan dan dianggap bahwa finansial yang diperoleh dari kejahatan tindak pidana korupsi merupakan tenaga baru untuk melakukan tindakan kejahatan selanjutnya.
Strategi lain dalam pencegahan tindak pidana korupsi adalah dengan menerapkan Corruption Impact Assessment (CIA) guna menggali akar permasalahan perkara korupsi.
Untuk diketahui, berdasarkan kinerja Triwulan II Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2023, sudah ada pengembalian kerugian yang disetorkan ke kas negara yang bersumber dari barang rampasan dan sudah eksekusi sejumlah Rp3,5 triliun.
Dana tersebut berasal dari uang denda dan uang pengganti berkat Satgas Eksekusi terus melakukan pencarian aset selama 6 bulan terakhir.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal, memaparkan materinya yang berjudul “Pemulihan Keuangan Negara Sesuai Tugas dan Kewenangan Pusat Pemulihan Aset dan Jaksa Pengacara Negara dalam Implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-027/A/JA/10/2014”.
Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan, tugas Pusat Pemulihan Aset (PPA) tidak hanya sebagai eksekutor putusan pengadilan dari tindakan pidana korupsi dan pencucian uang, namun juga membantu kementerian atau lembaga dalam upaya pemulihan aset.
Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai tahap-tahap dalam melakukan pemulihan aset, yakni:
- Penelusuran (mencari dimana lokasi terjadinya tindakan dan menganalisa informasi guna mengungkap keberadaan aset);
- Pengamanan (tindakan dimana aset diamankan guna menghindari adanya perpindahan tangan pada pihak lainnya);
- Pemeliharaan (fisik aset dipelihara agar menghindari kerusakan);
- Perampasan (tindakan perampasan aset yang dilakukan untuk memisahkan hak atas aset berdasarkan putusan pengadilan);
- Pengembalian (aset dipindah tangankan kepada korban atau pemilik yang berhak).
“Maksud dan tujuan dari PPA adalah untuk bisa mensinergikan PPA dengan bidang-bidang teknis yang terdapat di Kejaksaan Agung agar pemulihan keuangan negara dapat dijalankan secara optimal,”
jelas Kepala Pusat Pemulihan Aset.
dream.co.id
- Nabila Hanum
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset pertama.
Baca SelengkapnyaKinerja Kejaksaan selama 10 tahun terakhir diapresiasi Presiden Joko Widodo dalam pidato jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Gedung DPR RI.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter
Baca SelengkapnyaKesuksesan dalam penanganan perkara tindak pidana tidak pernah lepas dari pelaksanaan eksekusi secara tuntas
Baca SelengkapnyaPembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKolaborasi penanganan kasus yang melibatkan barang bukti kripto penting dilakukan kedua lembaga. Terlebih penggunaan mata uang digital tersebut semakin marak.
Baca Selengkapnyaberupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen: Strategi Penelusuran Aset Tindak Pidana Membutuhkan Optimalisasi Fungsi Unit Intelijen
Baca SelengkapnyaMenurutnya, masih banyak kasus korupsi di masa lalu yang tidak ditangani karena tidak adanya pengaduan mengenai perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakan seolah-olah ada pelanggaran hukum oleh proses lelang yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaUSDOJ OPDAT dan Kejaksaan RI telah lama menjalin kerja sama melalui pelatihan, studi banding, dan menjadi narasumber.
Baca SelengkapnyaSinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaPesan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengapresiasi peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menyayangkan anggapan yang menilai Kejaksaan sebagai lembaga hukum mulai bergeser menjadi superbody
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menjadi penegak hukum yang mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi, yakni mencapai 81,2 persen.
Baca Selengkapnyakeberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN atau BUMD serta pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.
Baca SelengkapnyaDengan pendekatan multidoor diharapkan menimbulkan efek jera kepada para pelaku serta mendukung keberlangsungan lingkungan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus) mengharapkan ada pendidikan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara di daerah.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan menjadi pemateri dalam pelatihan tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin terima penghargaan Nawacita Award 2023 kategori 'Penegakan Hukum'.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum membeberkan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaKredit ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan satu terdiri dari 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung dan Menpan RB membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.
Baca Selengkapnya