

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (SesJAM-Pidsus), Andi Herman, mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, menjadi keynote speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.
Tema yang diusung adalah “Peran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara dalam Perspektif Implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”.
Sekretaris JAM Pidsus menyampaikan, tujuan pengoptimalan penanganan perkara tindak pidana khusus yaitu menciptakan efek jera dengan menghukum pelaku tindak pidana untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana tersebut.
Selain itu, dengan memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau asset recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan.
“Barang sitaan, eksekusi atau rampasan telah dikembalikan ke kas negara dan menjadi PNBP,” ujar Sekretaris JAM-Pidsus.
Agar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lalu mendorong penanganan perkara dengan subjek hukum korporasi, serta perbaikan aturan dan tata kelola aset di internal bidang tindak pidana khusus.
“Kemudian untuk pemenuhan jumlah kerugian negara dibuatlah strategi pendekatan follow the suspect, money, and asset,” ujar Sekretaris JAM-Pidsus.
Menurut SesJAM-Pidsus, hal tersebut dilakukan karena instrumen transaksi keuangan dan aset dapat menjadi bukti dari tindakan kejahatan dan dianggap bahwa finansial yang diperoleh dari kejahatan tindak pidana korupsi merupakan tenaga baru untuk melakukan tindakan kejahatan selanjutnya.
Strategi lain dalam pencegahan tindak pidana korupsi adalah dengan menerapkan Corruption Impact Assessment (CIA) guna menggali akar permasalahan perkara korupsi.
Untuk diketahui, berdasarkan kinerja Triwulan II Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2023, sudah ada pengembalian kerugian yang disetorkan ke kas negara yang bersumber dari barang rampasan dan sudah eksekusi sejumlah Rp3,5 triliun.
Dana tersebut berasal dari uang denda dan uang pengganti berkat Satgas Eksekusi terus melakukan pencarian aset selama 6 bulan terakhir.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal, memaparkan materinya yang berjudul “Pemulihan Keuangan Negara Sesuai Tugas dan Kewenangan Pusat Pemulihan Aset dan Jaksa Pengacara Negara dalam Implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-027/A/JA/10/2014”.
Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan, tugas Pusat Pemulihan Aset (PPA) tidak hanya sebagai eksekutor putusan pengadilan dari tindakan pidana korupsi dan pencucian uang, namun juga membantu kementerian atau lembaga dalam upaya pemulihan aset.
Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai tahap-tahap dalam melakukan pemulihan aset, yakni:
dream.co.id
Jaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaBAP DPD RI juga menyampaikan keinginannya untuk memperkuat hubungan kerja dengan Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 74.754 desa mencapai Rp71 triliun pada tahun 2024, dengan tingkat penyerapan 99,95%.
Baca SelengkapnyaMaksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedokan kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPentingnya rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan terdapat dua peran utama Kejaksaan dalam pelaksanaan UU tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id