

Kejaksaan Republik Indonesia, melalui program "Jaga Desa", terus memperkuat komitmen dalam mengawal pengelolaan Dana Desa demi mendukung percepatan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi.
Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar pemanfaatan Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, menyampaikan b Program Jaga Desa hadir sebagai upaya strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan Dana Desa, dengan prinsip-prinsip seperti pencegahan dini, koordinasi antar-lembaga, dan penerapan hukum yang terukur.
Hingga saat ini, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 74.754 desa mencapai Rp71 triliun pada tahun 2024, dengan tingkat penyerapan 99,95%.
Hal itu disampaikan JAM-Intelijen pada Senin 20 Januari 2025, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Program Jaga Desa tertuang dalam Instuksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) yaitu:
Memberikan pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalisasi permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa;
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa;
Mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dalam penanganan laporan pengaduan;
Penegakkan hukum mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mens-rea) dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.
Adapun fokus utama program Jaga Desa yaitu:
Penguatan Kapasitas SDM Desa – Melalui penyuluhan hukum dan pelatihan, aparatur desa didorong untuk memahami tata kelola pemerintahan yang baik.
Pencegahan dan Pengawasan Proaktif – Kejaksaan berkolaborasi dengan instansi pemerintah untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan.
Pengelolaan Berbasis Teknologi – Peluncuran aplikasi "Jaga Desa" memungkinkan pengawasan yang lebih efektif dengan sistem berbasis data.
Restorative Justice – Rumah Restorative Justice digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa secara damai.
Beberapa langkah strategis dalam mengoptimalkan Jaga Desa adalah:
Sosialisasi program kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan operator lokal di tujuh zona wilayah Indonesia.
Sinergi dengan Kementerian Desa, PDT RI, dan lembaga terkait melalui nota kesepahaman untuk pengawalan dan pengawasan pemanfaatan Dana Desa.
Program Jaga Desa menjadi bukti nyata kontribusi Kejaksaan dalam mendukung tujuan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam memperkuat pembangunan desa dan daerah terpencil.
Jaga Desa tersedia melalui laman web jagadesa.kejaksaan.go.id, yaitu system pelaporan berbasis aplikasi dalam rangka menunjang kecepatan respon Kejaksaan terkait berbagai kendala dan permasalahan hukum yang ada di desa.
ujar JAM-Intelijen.
Jaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaRuangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id