Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan tersangka baru tersebut berinisial MSY selaku Social Security Legal  PT Wilmar. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh pada hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup,"

 ujar Dirdik JAM PIDSUS Kejagung dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 15 April 2025. 

Penetapan tersangka kepada MSY ditetapkan dengan keluarnya Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Pasal yang disangkakan Tersangka MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kejagung Tetapkan Pegawai PT Wilmar  Sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Dengan status tersebut, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung melakukan penahanan terhadap MSY selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta. Penahan tersebut seiring keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025
 

Hasil Pemeriksaan Saksi

Menurut Abdul Qohar, penetapan tersangka MSY diperoleh setelah jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi pada hari yang sama. Dua saksi di antaranya telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Kelima saksi yang diperiksa itu adalah MBDH, Tersangka MS, STF, Tersangka WG dan MSY.

Abdul Qohar menjelaskan, hasil pemeriksaan menemukan fakta Tersangka AR yang berprofesi sebagai advokat melakukan pertemuan dengan Tersangka WG selaku panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara terkait penanganan perkara minyak goreng.

Dalam pertemuan tersebut, AR menyampaikan perkara yang ditangani WG harus diurus agar terhindar dari putusan maksimal, bahkan melebihi tuntutan Jaksa Umum oleh majelis hakim. AR juga menanyakan tentang biaya yang harus disediakan terdakwa korporasi.

Informasi tersebut disampaikan Tersangka AR kepada rekan sesama advokat, tersangka MS yang selanjutnya menggelar pertemuan dengan MSY.

Dua minggu usai pertemuan tersebut, Tersangka WG menghubungi Tersangka AR yang menyampaikan perkara ini segera diurus. Desakan itu mendorong tersangka MS yang mendapat informasi dari AR kembali bertemu dengan MSY.

Kejagung Tetapkan Pegawai PT Wilmar  Sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

"Saat itu Sdr. MSY memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas," ujar Abdul Qohar.

Diminta 3 Kali Lipat

Usai hasil pertemuan tersebut, Tersangka AR, WG, dan MAN bertemu di sebuah rumah makan di Jakarta Timur. Dalam pertemuan itu, Tersangka MAN yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menyatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas.

Namun, ungkap Abdul Qohar, Tersangka MAN menyatakan perkara tersebut bisa diputus ontslag dan meminta agar uang menyediakan uang Rp60 miliar, atau tiga kali lipat dari semula disediakan pihak korporasi. 
 

Permintaan tersebut disanggupi MSY yag selanjutnya diserahkan kepada Tersangka AR dalam pertemuan di parkiran SCBD, Jakarta. Selanjutnya uang suap itu diserahkan kepada Tersangka MAN yang memberikan yang sebesar US$ 50 ribu kepada Tersangka AR.
 

Kejagung Tetapkan Pegawai PT Wilmar  Sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat
MSY, pegawai PT Wilmar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat

Geledah 3 Tempat

Selain penetapan tersangka, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung juga melaporkan hasil penggeledahan di tiga tempat di dua provinsi.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik kembali menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil Honda CRV, dan 4 unit sepada Brompoton.

LIVE KONFERENSI PERS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Satgas PKH Gelar Edukasi Bela Negara dan Bangun Pos Penjagaan di Kawasan TNTN
Satgas PKH Gelar Edukasi Bela Negara dan Bangun Pos Penjagaan di Kawasan TNTN Sabtu, 30 Agu 2025 15:53 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pegawai Sub Holding PT Pertamina Terkait Perkara Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa Pegawai Sub Holding PT Pertamina Terkait Perkara Korupsi Minyak Mentah Jumat, 29 Agu 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 29 Agu 2025 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jateng Tetapkan 2 Sekda Periode Berbeda Sebagai Tersangka Baru Perkara Sewa Plaza Klaten
Kejati Jateng Tetapkan 2 Sekda Periode Berbeda Sebagai Tersangka Baru Perkara Sewa Plaza Klaten Jumat, 29 Agu 2025 18:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pegawai PT Petral
Perkuat Pembuktian Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pegawai PT Petral Kamis, 28 Agu 2025 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Saksi Manager ChromeOS Indonesia
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Saksi Manager ChromeOS Indonesia Kamis, 28 Agu 2025 19:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Sritex SPT Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Sritex SPT Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit Kamis, 28 Agu 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH Menguasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Negara
Satgas PKH Menguasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Negara Kamis, 28 Agu 2025 17:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan, 4 di Antaranya Pejabat Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan, 4 di Antaranya Pejabat Kemendikbudristek Kamis, 28 Agu 2025 12:03 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Direktur Anak Usaha
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Direktur Anak Usaha Kamis, 28 Agu 2025 10:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kamis, 28 Agu 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tetapkan 2 Tersangka, Kejati Jatim Bongkar Korupsi Program Pengadaan Sarpras Pendidikan Rp179,97 Miliar
Tetapkan 2 Tersangka, Kejati Jatim Bongkar Korupsi Program Pengadaan Sarpras Pendidikan Rp179,97 Miliar Rabu, 27 Agu 2025 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Mantan Pejabat Eselon II ESDM
Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Mantan Pejabat Eselon II ESDM Rabu, 27 Agu 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 3 Pejabat Eselon III dan Direktur Swasta
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 3 Pejabat Eselon III dan Direktur Swasta Rabu, 27 Agu 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik Kejagung Periksa Direktur Pembelian Tahun 2023
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik Kejagung Periksa Direktur Pembelian Tahun 2023 Selasa, 26 Agu 2025 22:21 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Jateng Sita Uang Rp6,5 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi BUMD PT Cilacap Segara Arta
Penyidik Kejati Jateng Sita Uang Rp6,5 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi BUMD PT Cilacap Segara Arta Selasa, 26 Agu 2025 09:21 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit 3 Bank BPD, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirut Anak Usaha PT Sritex
Perkara Pemberian Kredit 3 Bank BPD, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirut Anak Usaha PT Sritex Selasa, 26 Agu 2025 00:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Saksi dari Perusahaan TIK dan Ditjen PAUD Dikdasmen
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Saksi dari Perusahaan TIK dan Ditjen PAUD Dikdasmen Senin, 25 Agu 2025 22:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Senin, 25 Agu 2025 21:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Mantan Direksi BUMD Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tambang
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Mantan Direksi BUMD Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tambang Sabtu, 23 Agu 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp3,5 Miliar Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN kepada PT DJA
Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp3,5 Miliar Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN kepada PT DJA Sabtu, 23 Agu 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex Jumat, 22 Agu 2025 22:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 22 Agu 2025 20:59 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 22 Agu 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Direksi Bank BJB dan Direktur PT Lotus
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Direksi Bank BJB dan Direktur PT Lotus Jumat, 22 Agu 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya