Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Jalin Kerjasama dengan Bappebti dan OJK Terkait Penanganan Perkara Aset Kripto

JAM-Pidum Jalin Kerjasama dengan Bappebti dan OJK Terkait Penanganan Perkara Aset Kripto

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep N. Mulyana memastikan standarisasi dalam penanganan perkara, khususnya menjamin kuantintas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel akan segera diterapkan.


Kepastian tersebut diperoleh setelah JAM-Pidum Kejaksaan RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hotel Grand Mahakam Jakarta, pada Selasa 24 September 2024.

Penandatanganan dilakukan antara JAM-Pidum Kejaksaan RI dengan Kepala Bappebti Dr. Ir. Kasan, M.M. dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan Moch. Ihsanuddin.


Dengan adanya kerja sama ini, JAM-Pidum menuturkan bahwa BAPPEBTI dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh Penyidik, sehingga secara objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut, Lebih lanjut diungkapannya, bahwa JAM PIDUM telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standarisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.

"Untuk tahap awal, akan dipusatkan terlebih dahulu di JAM PIDUM sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Untuk berikutnya, akan kita serahkan ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana,” ujar JAM-Pidum.

Dalam upaya mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) mumpuni dalam pengelolaan aset kripto, JAM PIDUM juga menggelar In House Traning "Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana”.

JAM-Pidum Inisiasi Kerjasama dengan Bappebti dan OJK Terkait Penanganan Perkara Aset Kripto

Kegiatan In House Training (IHT) ini menhadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, S H., M.Hum yang memberikan materi berjudul “Penanganan Cryptocurrency dalam Perspektif Hakim”, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dengan makalah berjudul “Pengawasan dan Regulasi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia”, serta Head of Departement OJK Djoko Kurnijanto, SE. Ak. MCom, CFE, CAMS dengan materi berjudul “Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Sandbox”.

Terkait barang bukti aset kripto, Hakim Agung Jupriyadi menyarankan agar perlu dilakukan upaya mengkonversi nilai aset supaya lebih jelas dan negara tidak mengalami kerugian ketika nilainya sedang bagus .


Sementara Tirta Karma Senjaya menyampaikan transaksi kripto terus meningkat setiap tahunnya dan diharapkan transaksi dilakukan di tempat yang sudah dilegalkan oleh BAPPEBTI. Sedangkan Djoko Kurnijanto menyatakan perlu disiapkan regulasi terkait kripto serta perlu dilakukan ujicoba sandbox sebagai salah satu bentuk antisipasi.

Para narasumber juga bersepakat perlunya peningkatan sinergi dan sinkronisasi regulasi, termasuk petunjuk teknis, agar tercipta satu visi yang sama dalam penanganan perkara yang terkait barang bukti kripto.

In-House Training juga menghadirkan pembicara dari International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP) William Hall, yang menjelaskan berbagai praktik terbaik penanganan aset kripto dalam penegakan hukum di tingkat internasional.

JAM-Pidum Inisiasi Kerjasama dengan Bappebti dan OJK Terkait Penanganan Perkara Aset Kripto

Jaksa Diminta Tingkatkan Skill

Usai seluruh pemaparan narasumber, JAM-Pidum pada penutupan acara meminta seluruh jaksa meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya, terutama terhadap penanganan barang bukti aset kripto.Terlebih kejahatan siber yang semakin marak seperti saat ini.

Penguatan kapasitas pengetahuan dan skill jaksa, ujar JAM-Pidum, menjadi bagian penting dalam rangka penangan perkara secara akuntabel, profesional, dan optimal.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa pelaksanaan kegiatan IHT juga sebagai wujud transformasi penuntutan dan penegakan hukum modern, sehingga penegakan hukum harus cepat menyesuaikan dengan kemajuan tehnologi, termasuk perkembangan asset kripto dan transaksi digital lainnya.

“Melihat antusias positif Jaksa dalam setiap kegiatan IHT, merupakan spirit dan komitmen seluruh Insan Adhyaksa untuk mewujudkan transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh JAM-Pidum.

Dalam kegiatan dengan 250 peserta luring dan 580 peserta virtual ini hadir juga pejabat internal Kejagung yakni Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan dan Penegakan Hukum Dr. Masyhudi serta Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Raden Febrytriyanto.

Dari pihak eksternal hadir Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, Bank Indonesia, PPATK, International Computer Hacking And Intellectual Property (ICHIP), Asosiasi Perdagangan Fisik Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).