

Kejaksaan Agung RI yang diwakili delegasi yang dipimpin Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menghadiri 14th China-ASEAN Prosecutor General Conference atau Pertemuan ke-14 Jaksa Agung China-ASEAN yang berlangsung di Singapura pada 28-30 Oktober 2024.
Di sela-sela konferensi tersebut, JAM-Datun menggelar dua kali pertemuan bilateral dengan Jaksa Agung Singapura dan Jaksa Agung Vietnam. Pada kesempatan itu, Jaksa Agung dari kedua negara tersebut menyampaikan keinginan untuk meningkatkan kerja sama dalam bentuk MoU dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Mengingat pentingnya posisi kita sebagai anggota negara ASEAN, kami berkomitmen bersama-sama untuk menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di lingkup regional ASEAN ini,” ujar JAM-Datun.
Selain dengan Singapura dan Vietnam, JAM-Datun juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Kerajaan Thailand berinisasi untuk terbentuknya Badan Jaksa Agung ASEAN di lingkup Sekretariat ASEAN.
“Kami membahas terkait pentingnya membuat suatu badan formil yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan Jaksa Agung di negara-negara anggota ASEAN,” pungkas JAM-Datun.
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id