Better experience in portrait mode.

Kegiatan penggeledahan rumah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR di Senayan, Jakarta menemukan barang bukti bernilai fantastis. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menemukan uang tunai total hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram (Kg) emas logam mulia.


ZR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama Tersangka LR yang merupakan oknum pengacara Ronald Tannur terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

"Yang pertama ingin kami sampaikan bahwa kami penyidik juga kaget, tidak menduga bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 Kg,"

ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar.

Menurut Dirdik JAM-Pidsus dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, langkah penggeledahan ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik menangkap ZR di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WITA. Penangkapan awalnya terkait perkara dugaan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terdakwa Ronald Tannur

Tim penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka ZR yang berada di kawasan Senayan, Jakarta. Tim juga menggeledah tempat menginap ZR di Hotel Le Meridien, Bali.

Saat penggeledahan di rumah ZR tersebut, tim menemukan barang berupa mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714 atau sekitar Rp920 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam lima mata uang yaitu:


  1. Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
  2. Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
  3. Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
  4. Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
  5. Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

Selain uang, tim penyidik juga menemukan emas logam mulia yang berat totalnya mencapai 51 Kg. Secara rinci emas logam mulia itu ditemukan dalam bentuk:


  • Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

  • 1 buah dompet warna pink ditemukan 12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram

  • 1 buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing seberat 100 gram dan 3 keping masing-masing seberat 50 gram

  • 1 dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;

  • 1 buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

Jumlah logam mulai emas Antam yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut seluruhnya mencapai 51 Kg yang jika dikonversikan bernilai Rp 75.203.830.832 atau sekitar Rp 75 miliar.

Kejaksaan Agung Temukan Uang Tunai Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg di Rumah Mantan Pejabat MA Berinisial ZR

Selain uang dan emas, tim penyidik juga menemukan 3 lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025 dan 3 lembar kwitansi toko emas mulia.

Sementara dalam penggeledahan di Hotel Le Meridien Bali yang ditempati tersangka ZR sebagai tempat menginap, tim penyidik menemukan lima ikat uang tunai dan uang dalam dompet senilai Rp114 ribu dengan totalnya keseluruhan berjumlah Rp20.414.000. Lima ikat uang tunai itu adalah:

  • 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
  • 1 ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
  • 1ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
  • 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
  • 1 ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
Diduga Keras Uang Gratifikasi

Diduga Keras Uang Gratifikasi

Selain permufakatan jahat dalam perkara Ronald Tanur, tersangka ZR juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung saat menjadi pejabat selama periode 2012-2022.

"Uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Dari mana? Dari pengurusan perkara itu sebagian besar. Berapa yang mengurus lewat saudara? Karena saking banyaknya, dia lupa,"

ujar Dirdik JAM-Pidsus dari keterangan tersangka ZR.

Dirdik JAM-Pidsus juga menegaskan penyidik Kejaksaan dalam menjalankan tugas mengusut uang bernilai Rp920 miliar itu akan berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Kejaksaan.

"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita dari rumah ZR," tegas Dirdik JAM-Pidsus yang akan memberikan kesempatan kepada tersangka ZR untuk membuktikan sumber uang ratusan miliar rupiah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, Tim Jaksa Penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024. Status tersangka dalam perkara permufakatan jahat berupa suap juga diberikan kepada LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

Tersangka ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi, yang diduga melanggar
Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga diduga melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Agung Temukan Uang Tunai Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg di Rumah Mantan Pejabat MA Berinisial ZR

Sedangkan Tersangka LR yang telah ditahan selama 20 hari sejak Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini.

Usut Perkara Digitalisasi Pendidikan Rp 9,9 Triliun, Kejagung Periksa 6 Saksi Pegawai Kementerian Dikbudristek
Usut Perkara Digitalisasi Pendidikan Rp 9,9 Triliun, Kejagung Periksa 6 Saksi Pegawai Kementerian Dikbudristek Senin, 02 Jun 2025 21:40 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penyerobotan Lahan di Bitung
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penyerobotan Lahan di Bitung Senin, 02 Jun 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, JAM-Pidmil Ajak Teguhkan Kembali Nilai Luhur Sebagai Fondasi NKRI
Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, JAM-Pidmil Ajak Teguhkan Kembali Nilai Luhur Sebagai Fondasi NKRI Senin, 02 Jun 2025 15:33 WIB

Baca Selengkapnya
Rapat Bersama 3 Institusi Bahas DIM, Ini Harapan JAM-Intel Kejagung RUU KUHAP
Rapat Bersama 3 Institusi Bahas DIM, Ini Harapan JAM-Intel Kejagung RUU KUHAP Jumat, 30 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap di PN Jakpus
Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap di PN Jakpus Kamis, 29 Mei 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Direktur Bank BJB dan Eks Direksi Bank DKI
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Direktur Bank BJB dan Eks Direksi Bank DKI Kamis, 29 Mei 2025 10:30 WIB

Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.

Baca Selengkapnya
Sempat Melawan, Tim SIRI Kejagung Amankan Buron Kasus Senpi Edy Godol
Sempat Melawan, Tim SIRI Kejagung Amankan Buron Kasus Senpi Edy Godol Kamis, 29 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Direktorat IV JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis  Proyek Senilai Rp11,9 Triliun
Direktorat IV JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Senilai Rp11,9 Triliun Rabu, 28 Mei 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa NW, Dirut Pertamina Periode 2014-2024, Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah
Kejagung Kembali Periksa NW, Dirut Pertamina Periode 2014-2024, Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Rabu, 28 Mei 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika Rabu, 28 Mei 2025 18:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Direktur Niaga PT PIS Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Direktur Niaga PT PIS Sebagai Saksi Rabu, 28 Mei 2025 09:22 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Suap di PN Jakpus, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi 2 Hakim dan Tim Legal Perusahaan CPO
Perkara Suap di PN Jakpus, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi 2 Hakim dan Tim Legal Perusahaan CPO Rabu, 28 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Direktur dan Mantan Direksi PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit dari 3 BPD
Kejaksaan Periksa 2 Direktur dan Mantan Direksi PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit dari 3 BPD Selasa, 27 Mei 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Seluruh Satker Gelar Pra Musrenbang 2025 Tetapkan Usulan Prioritas Kejaksaan RI 2025
Seluruh Satker Gelar Pra Musrenbang 2025 Tetapkan Usulan Prioritas Kejaksaan RI 2025 Selasa, 27 Mei 2025 17:01 WIB

Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,

Baca Selengkapnya
Gelar Pelatihan Intensif Mobile Journalism, Puspenkum Kejagung Optimalkan Publikasi Kinerja dan Kolaborasi Antar Satker
Gelar Pelatihan Intensif Mobile Journalism, Puspenkum Kejagung Optimalkan Publikasi Kinerja dan Kolaborasi Antar Satker Selasa, 27 Mei 2025 13:23 WIB

Baca Selengkapnya
7 Lawyer AALF dan Sespri Tersangka AR Jadi Saksi Perkara Suap Gratifikasi PN Jakpus
7 Lawyer AALF dan Sespri Tersangka AR Jadi Saksi Perkara Suap Gratifikasi PN Jakpus Selasa, 27 Mei 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa 6 Saksi dari Bank DKI dan BPD Jateng
Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa 6 Saksi dari Bank DKI dan BPD Jateng Selasa, 27 Mei 2025 08:33 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi Mantan Dirjen Migas Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi Mantan Dirjen Migas Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Selasa, 27 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan 1.000 Laptop di Kemendikbudristek Naik ke Tahap Penyidikan
Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan 1.000 Laptop di Kemendikbudristek Naik ke Tahap Penyidikan Selasa, 27 Mei 2025 05:40 WIB

Anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Raih Rp4,5 M dari Lelang Aset 3 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya
BPA Kejaksaan RI Raih Rp4,5 M dari Lelang Aset 3 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya Senin, 26 Mei 2025 20:42 WIB

Baca Selengkapnya
JAM -Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Kasus Pencurian, Penadahan, dan Penganiayaan
JAM -Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Kasus Pencurian, Penadahan, dan Penganiayaan Senin, 26 Mei 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Sidak Kejari di Wilayah Jabodetabek, Ini Temuan yang Diperoleh
Jaksa Agung Sidak Kejari di Wilayah Jabodetabek, Ini Temuan yang Diperoleh Senin, 26 Mei 2025 18:57 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 23 Mei 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Adhyaksa Shooting Club Gelar   Perlombaan Menembak Untuk Dukung   Tugas Fungsi Penegakan Hukum
Adhyaksa Shooting Club Gelar Perlombaan Menembak Untuk Dukung Tugas Fungsi Penegakan Hukum Jumat, 23 Mei 2025 17:58 WIB

Baca Selengkapnya
Di Depan Anggota DPR, Kajati NTT Pastikan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Mendapat Hukuman Setimpal
Di Depan Anggota DPR, Kajati NTT Pastikan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Mendapat Hukuman Setimpal Jumat, 23 Mei 2025 14:45 WIB

Baca Selengkapnya