Better experience in portrait mode.

Kegiatan penggeledahan rumah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR di Senayan, Jakarta menemukan barang bukti bernilai fantastis. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menemukan uang tunai total hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram (Kg) emas logam mulia.


ZR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama Tersangka LR yang merupakan oknum pengacara Ronald Tannur terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

"Yang pertama ingin kami sampaikan bahwa kami penyidik juga kaget, tidak menduga bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 Kg,"

ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar.

Menurut Dirdik JAM-Pidsus dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, langkah penggeledahan ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik menangkap ZR di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WITA. Penangkapan awalnya terkait perkara dugaan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terdakwa Ronald Tannur

Tim penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka ZR yang berada di kawasan Senayan, Jakarta. Tim juga menggeledah tempat menginap ZR di Hotel Le Meridien, Bali.

Saat penggeledahan di rumah ZR tersebut, tim menemukan barang berupa mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714 atau sekitar Rp920 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam lima mata uang yaitu:


  1. Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
  2. Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
  3. Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
  4. Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
  5. Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

Selain uang, tim penyidik juga menemukan emas logam mulia yang berat totalnya mencapai 51 Kg. Secara rinci emas logam mulia itu ditemukan dalam bentuk:


  • Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

  • 1 buah dompet warna pink ditemukan 12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram

  • 1 buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing seberat 100 gram dan 3 keping masing-masing seberat 50 gram

  • 1 dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;

  • 1 buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

Jumlah logam mulai emas Antam yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut seluruhnya mencapai 51 Kg yang jika dikonversikan bernilai Rp 75.203.830.832 atau sekitar Rp 75 miliar.

Kejaksaan Agung Temukan Uang Tunai Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg di Rumah Mantan Pejabat MA Berinisial ZR

Selain uang dan emas, tim penyidik juga menemukan 3 lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025 dan 3 lembar kwitansi toko emas mulia.

Sementara dalam penggeledahan di Hotel Le Meridien Bali yang ditempati tersangka ZR sebagai tempat menginap, tim penyidik menemukan lima ikat uang tunai dan uang dalam dompet senilai Rp114 ribu dengan totalnya keseluruhan berjumlah Rp20.414.000. Lima ikat uang tunai itu adalah:

  • 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
  • 1 ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
  • 1ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
  • 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
  • 1 ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
Diduga Keras Uang Gratifikasi

Diduga Keras Uang Gratifikasi

Selain permufakatan jahat dalam perkara Ronald Tanur, tersangka ZR juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung saat menjadi pejabat selama periode 2012-2022.

"Uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Dari mana? Dari pengurusan perkara itu sebagian besar. Berapa yang mengurus lewat saudara? Karena saking banyaknya, dia lupa,"

ujar Dirdik JAM-Pidsus dari keterangan tersangka ZR.

Dirdik JAM-Pidsus juga menegaskan penyidik Kejaksaan dalam menjalankan tugas mengusut uang bernilai Rp920 miliar itu akan berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Kejaksaan.

"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita dari rumah ZR," tegas Dirdik JAM-Pidsus yang akan memberikan kesempatan kepada tersangka ZR untuk membuktikan sumber uang ratusan miliar rupiah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, Tim Jaksa Penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024. Status tersangka dalam perkara permufakatan jahat berupa suap juga diberikan kepada LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

Tersangka ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi, yang diduga melanggar
Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga diduga melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Agung Temukan Uang Tunai Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg di Rumah Mantan Pejabat MA Berinisial ZR

Sedangkan Tersangka LR yang telah ditahan selama 20 hari sejak Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini.

Pejabat Eselon I Kejagung Terima Brevet Kehormatan Korps Marinir
Pejabat Eselon I Kejagung Terima Brevet Kehormatan Korps Marinir Jumat, 07 Nov 2025 17:28 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Gelar Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
JAM INTEL Gelar Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kamis, 06 Nov 2025 20:12 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Dirut Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Dirut Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Rabu, 05 Nov 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Rabu, 05 Nov 2025 20:29 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Minyak Mentah PT Pertamina ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Minyak Mentah PT Pertamina ke JPU Kejari Jakpus Rabu, 05 Nov 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan dan KPK Pererat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Pertandingan Persahabatan Tenis Meja
Kejaksaan dan KPK Pererat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Pertandingan Persahabatan Tenis Meja Sabtu, 01 Nov 2025 12:43 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025 `Outstanding Leadership in Advancing Justice and Integrity`
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025 `Outstanding Leadership in Advancing Justice and Integrity` Sabtu, 01 Nov 2025 08:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 31 Okt 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 30 Okt 2025 23:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kamis, 30 Okt 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Kawal Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi
JAM INTEL Kawal Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi Kamis, 30 Okt 2025 20:30 WIB

JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih

Baca Selengkapnya
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI Kamis, 30 Okt 2025 13:20 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Tahun 2014
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Tahun 2014 Rabu, 29 Okt 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Salah Satunya dari Perusahaan Patungan RI-Jepang
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Salah Satunya dari Perusahaan Patungan RI-Jepang Rabu, 29 Okt 2025 20:20 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Akta Perjanjian Kredit PT Bank DKI dan PT Sritex
Perkuat Pembuktian, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Akta Perjanjian Kredit PT Bank DKI dan PT Sritex Selasa, 28 Okt 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 10 Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Dirkeu PT PPN
Kejagung Periksa 10 Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Dirkeu PT PPN Selasa, 28 Okt 2025 08:31 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Kejaksaan On The Spot 2025, JAM-Intel:
Gelar Kejaksaan On The Spot 2025, JAM-Intel: "Jaksa Bukan Lagi Sosok yang Berada di Menara Gading" Minggu, 26 Okt 2025 17:31 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pegawai Accounting PT RUM Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Pegawai Accounting PT RUM Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Jumat, 24 Okt 2025 21:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa NW, Mantan Dirut PT Pertamina, Sebagai Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Kembali Periksa NW, Mantan Dirut PT Pertamina, Sebagai Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah Jumat, 24 Okt 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dirut PT PT Tridhistana Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dirut PT PT Tridhistana Terkait Perkara Kredit PT Sritex Jumat, 24 Okt 2025 11:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek
Kejagung Kembali Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek Jumat, 24 Okt 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Pertamina dan 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah
Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Pertamina dan 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Jumat, 24 Okt 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Melantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II Kejagung:
Jaksa Agung Melantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II Kejagung: "Jabatan Harus Dimaknai Sebagai Amanah" Kamis, 23 Okt 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Bentuk Tim JAGO Guna Optimalisasi Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana di Luar Negeri
Kejaksaan Bentuk Tim JAGO Guna Optimalisasi Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana di Luar Negeri Kamis, 23 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pegawai Bagian Keuangan Ayaka Suites Hotel Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Pegawai Bagian Keuangan Ayaka Suites Hotel Terkait Perkara Kredit PT Sritex Kamis, 23 Okt 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya