

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil saksi dari tiga korporasi yang namanya terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dua saksi diperiksa selaku tim legal dari Musi Mas Grup dan Permata Hijau Grup sedang satu saksi lainnya selaku manager litigasi dari PT Wilmar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung hari ini (Rabu, 23 April 2025) memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.
Menurut Kapuspenkum, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil saksi-saksi dari tiga korporasi masing-masing berinisial SMA selaku manager litigasi PT Wilmar, MLD selaku tim legal Musi Mas Grup, dan MY selaku legal tim Permata Hijau Grup.
Selain saksi dari korporasi yang pernah menjadi terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya, Jaksa Penyidik memeriksa empat orang saksi lainnya yang merupakan anggota dari kantor pengacara AALF.
Para saksi dari AALF itu adalah inisial TCU, HSKN, JBM, dan MAAN yang diperiksa selaku anggota dari kantor pengacara tersebut.
Kapuspenkum menjelaskan ketujuh orang saksi yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Kejaksaan.go.id
Sebelumnya dalam konferensi pers pada 11 April 2025, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi.
Ketiga terdakwa korporasi itu adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Terdakwa korporasi kedua adalah Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia
Terakhir Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Menurut Abdul Qohar, Jaksa Penuntut Umum terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 menuntut Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Tuntutan kedua adalah menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing Terdakwa Permata Hijau Group sebesar Rp937.558.181.691,26, Terdakwa Wilmar Group Rp11.880.351.802.619, dan Terdakwa Musim Mas Group Rp4.890.938.943.794,1.
Kejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaIstri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id