

Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Selasa, 9 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Pemeriksaan kali ini difokuskan pada beberapa saksi dari perusahaan perbankan yang terseret dalam pusaran perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Selain para saksi yang masih berstatus sebagai pegawai, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa sejumlah saksi dari para mantan karyawan yang sudah memasuki masa pensiun.
Para pensiunan yang diperiksa sebagai saksi itu di antaranya inisial NK selaku Pensiunan Pegawai yang pernah menjabat selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bank BJB tahun 2020.
Saksi lainnya adalah inisial MU selaku Pensiunan Pegawai Bank BJB.
Masih dari Bank BJB, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi yang masih aktif dan pernah menjabat posisi strategis di perusahaan.
Saksi itu adalah inisial MR selaku Pemimpin Kantor Cabang Unit Kerja Patrol Bank BJB sejak tahun tahun 2015 dan pernah menjabat sebagai Pemimpin Grup Operasional Dana dan Jasa tahun 2020-2022.
Satu saksi lainnya adalah inisial HM selaku Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) pada Bank BJB.
Selain dari Bank BJB, jaksa penyidik JAM PIDSUS kembali memanggil saksi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Perusahaan pelat merah ini pernah mengucurkan pinjaman kepada PT Sritex berupa kredit sindikasi bersama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pegawai Bank BNI yang diperiksa menjadi saksi itu adalah inisial RH selaku Remedial Recovery Corporate BNI.
"Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id