

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Tersangka berinisial TA, seorang laki-laki, merupakan supervisor audit laporan keuangan perusahaan tersebut untuk tahun anggaran 2021.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman dalam keterangan pers kepada awak media, menjelaskan peran tersangka TA dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp3,6 miliar tersebut. Menurutnya, TA diduga merekayasa laporan audit untuk menutupi penyimpangan dana.
"Tersangka TA ini perannya merekayasa laporan audit internal untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD," kata Hadiman dalam konferensi pers di Padang.
Ia menambahkan bahwa rekayasa laporan itu dilakukan agar seolah-olah tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan perusahaan, padahal terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Direktur Utama Perumda PSM berinisial PI, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka
Berdasarkan perhitungan dari hasil audit tujuan tertentu dari Auditor pada Kejati Sumber, akibat dari perbuatan tersangka TA dan PI menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 3,6 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TA langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka TS disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id