Better experience in portrait mode.
Kejagung Periksa Kadiv Akuntansi dan Perpajakan PT Antam Tbk Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Kejagung Periksa Kadiv Akuntansi dan Perpajakan PT Antam Tbk Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa pegawai dari PT Antam Tbk.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, S.H., M.H., mengungkapkan saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik tersebut berinisial HS dan menjalani pemeriksaan pada Senin, 23 September 2024.

Saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas seberat total 109 ton itu merupakan Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Antam Tbk.


Pemeriksaan saksi HS terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

Kejagung Periksa Kadiv  Akuntansi dan Perpajakan PT Antam Tbk Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI.

Duduk Perkara

Para tersangka pada kurun waktu tahun 2010-2021 bersama-sama secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

Kegiatan manufaktur ini ternyata tidak hanya digunakan untuk pemurnian, peleburan, dan pencetakan.

Para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana mereka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.

Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au). Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

13 Tersangka

Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan 13 tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021.

Kejagung Periksa Kadiv  Akuntansi dan Perpajakan PT Antam Tbk Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Mereka adalah TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AHA (periode 2017-2019), MA (periode 2019-2021), dan ID (periode 2021-2022).

Sementara, tujuh tersangka lainnya merupakan pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk. Mereka dalah LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014), dan HKT (periode 2010-2017).