

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun periode 2015-2016. Salah satunya adalah dengan menggali informasi dan keterangan saksi dari kalangan swasta yang diduga mengetahui perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Maret 2025 mengungkapkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa satu saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula tersebut.
Adapun saksi dari pihak swasta yang diperiksa itu berinisial SSY selaku Direktur PT Gerbong Cahaya Utama.
Saksi SSY dimintai keterangan dalam kasus tersebut guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TWN dkk.
Diketahui Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka korporasi dalam perkara yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat keterangan pers pada Senin, 20 Januari 2025 menyampaikan tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup. Kesembilan orang tersangka itu adalah para direktur dan direktur utama dari perusahaan yang bergerak di bidang gula.
Adapun tiga tersangka yang diperiksa selaku direktur masing-masing berinisial TSEP, (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
Sementara enam tersangka menjabat posisi direktur utama yaitu TWN (Direktur Utama PT Angels Product), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).
Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menetapkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tahap pertama, penyidik telah menahan tujuh orang tersangka yaitu TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, dan ES. Sementara tersangka HAT dan ASB kala itu belum ditahan.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaDalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id