Better experience in portrait mode.
Kejagung Periksa 5 Direktur Perusahaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan

Kejagung Periksa 5 Direktur Perusahaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Selasa 27 Februari 2024.

Kejagung Periksa 5 Direktur Perusahaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan

Berikut ini daftar lima saksi yang diperiksa:

  1. A selaku Direktur PT Krida Utama.
  2. S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia.
  3. ARH selaku Direktur PT Surya Annisa Kencana.
  4. HA selaku Direktur PT Agung Kusuma.
  5. ZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023 dengan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejagung Periksa 5 Direktur Perusahaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2017-2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan.


Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

Estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan.


Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.