Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Senin, 27 Oktober 2025.
Salah satu saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung itu adalah Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga (PPN), berinisial AS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengatakan sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan kali ini juga menghadirkan seorang saksi dari pihak swasta. Penyidik JAM PIDSUS memeriksa pegawai level eksekutif berinisial GI yang pernah menjabat sebagai VP Procurement dari PT Berau Coal.
Sementara sisanya adalah para saksi yang berasal dari PT Pertamina dan dua anak usahanya yaitu PT PPN dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Dari Pertamina, Kejagung memeriksa tiga orang saksi dari berbagai divisi. Mereka adaah inisial AR selaku Senior Account Manager tahun 2019-2020, HM selaku SVP Procurement, dan FK selaku Senior Analysist Downstream PT Pertamina (Persero).
Kejagung juga memeriksa seorang saksi lain dari PT Pertamina Patra Niaga, selain direktur keuangan. Saksi yang diperiksa itu adalah VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga berinisial AAHP.
Tiga orang saksi juga dihadirkan penyidik JAM PIDSUS dari anak usaha PT Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional. Dari perusahaan yang bergerak di bisnis pengolahan minyak bumi serta bahan lainnya menjadi produk-produk bahan bakar, pelumasan, petrokimia dan farmasi ini, Kejagung memeriksa saksi berinisial ZF selaku Senior Management Commercial.
Saksi lainnya berinisial SR yang diperiksa dalam perkara ini selaku Senior Analyst I Crude Data Market Analysis. Turut diperiksa adalah saksi berinisial MUA selaku Analyst II Crude Oil Import Supply pada Fungsi Feedstock Management Direktorat Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Satu orang saksi lainnya adalah inisial YD selaku Manager Billing & Invoice.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Pesan Jaksa Agung disampaikan dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id