Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) berinisial NW terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Dalam enam bulan terakhir, saksi NW yang menjabat sebagai Dirut PT Pertamina periode 2018-2024 setidaknya sudah dua kali dipanggil Kejagung sebagai saksi dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang pernah terjadi di perusahaannya tersebut.
Saksi NW diketahui pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik JAM PIDSUS pada 28 Mei 2025 dan 28 Juli 2025 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung hari ini memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.
Selain mantan Dirut, penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi dari anak usaha PT Pertamina. Saksi tersebut berinisial NS yang diperiksa selaku Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga sejak tahun 2021.
Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan swasta bidang Migas yang namanya terseret dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan triliun tersebut.
Para saksi itu adalah inisial S selaku pegawai di bagian HRD dari PT Mahameru Kencana Abadi. Diketahui Kejagung telah menetapkan seorang tersangka dari perusahaan tersebut yang berinisial IPH.
Sedangkan saksi lainnya dihadirkan penyidik JAM PIDSUS dari PT Orbit Terminal Merak (OPM). Kejagung memanggil dua orang saksi dari perusahan tersebut masing-masing berinisial TRA selaku Kepala Terminal dan N selaku Finance Accounting and Tax Manager.
Dari perusahaan ini, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yang diduga turut terlibat dari korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Kedua tersangka itu adalah inisial GRJ selaku Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Satu tersangka lainnya adalah Mohammad Riza Chalid atau MRC yang dalam perkara ini dianggap sebagai beneficial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Hingga saat ini MRC masih menjadi buronan dan telah dikeluarkan red notice oleh pemerintah Indonesia.
Selain dari perusahaan di bidang Migas, Kejagung juga meminta keterangan dari dua orang saksi yang bekerja di perbankan pelat merah. Dua saksi itu adalah TR selaku Account Officer PT BRI tahun 2011-2014.
Sementara satu saksi lainnya adalah inisial IHP selaku Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia, anak usaha PT BRI.
Menurut Kapuspenkum, ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Puspenkum Kejagung
Pesan Jaksa Agung disampaikan dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025
Baca Selengkapnya
Komitmen disampaikan saat kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perkoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Tangerang dan acara serah terima Dana CSR kepada KDMP percontohan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id