

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Terbaru, seorang karyawan PT RBT berinisial KNNG diperiksa terkait kasus tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Adapun satu orang saksi diperiksa yaitu berinisial KNNG selaku pegawai PT RBT terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015-2022 tersangka Tamron alias Aon, dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Rabu 20 Maret 2024.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa lima saksi terkait kasus korupsi di PT Timah Tbk. Para saksi tersebut di antaranya, ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk dan NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk.
Kemudian, IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali, AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023-sekarang, serta ES selaku karyawan PT Timah Tbk.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id