

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Kendari terkait perkara korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT.Antam Tbk di Blok Mandiodo.
"Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Kendari, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.
Melalui putusan Nomor: 33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 24 Junl 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 117/Pid.Sus TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024 terhadap tiga terdakwa, yaitu Yuli Bintoro terdakwa, Henri Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan.
Kemudian, dalam putusan Nomor: Nomor: 34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 2 Juli 2024 terhadap terdakwa Sugeng Mujiyanto Bin Suratmo Cipto Wiratno, terkait kasus yang sama.
Selanjutnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor: 32/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 3 Juli 2024, terhadap terdakwa Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, dan Windu Aji Susanto.
Dalam amar putusan itu, Pengadilan Tinggi Kendari menjatuhkan hukuman kepada Rudy Hariyadi Tjandra berupa pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58.
Sedangkan terdakwa Hendra Wijaya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subisidiair 6 bulan kurungan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id