Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Kendari terkait perkara korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT.Antam Tbk di Blok Mandiodo.
"Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Kendari, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.
Melalui putusan Nomor: 33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 24 Junl 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 117/Pid.Sus TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024 terhadap tiga terdakwa, yaitu Yuli Bintoro terdakwa, Henri Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan.
Kemudian, dalam putusan Nomor: Nomor: 34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 2 Juli 2024 terhadap terdakwa Sugeng Mujiyanto Bin Suratmo Cipto Wiratno, terkait kasus yang sama.
Selanjutnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor: 32/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 3 Juli 2024, terhadap terdakwa Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, dan Windu Aji Susanto.
Dalam putusan Tipikor PN Jakarta Pusat tujuh terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan;
- Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan;
- Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan;
- Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan;
- Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan;
- Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan;
- Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Kendari juga mengeluarkan putusan Nomor: 14/PID.SUS-TPK/2023/PT.KDI tanggal 4 Juli 2024 terhadap terdakwa Hendra Wijaya.
Dalam amar putusan itu, Pengadilan Tinggi Kendari menjatuhkan hukuman kepada Rudy Hariyadi Tjandra berupa pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58.
Sedangkan terdakwa Hendra Wijaya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subisidiair 6 bulan kurungan.
- Nabila Hanum
PT DKI telah mengeluarkan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pertambangan nikel PT Antam Tbk.
Baca SelengkapnyaKeempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaVonis untuk 8 terdakwa dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaJPU juga menuntut Windu Aji membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaTerhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaAwalnya, Henry Kusnohardjo diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura. Namun MA mengabulkan banding Jaksa.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaKasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa yakni DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa dan CAM selaku Chairman Geo Energy Resources Ltd
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru. Sementara empat etrdakwa telah divonis terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaModus tersangka adalah pencairan anggaran pengerjaan proyek yang tidak sesuai bobot fisik di lapangan
Baca SelengkapnyaKredit ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan satu terdiri dari 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang
Baca Selengkapnya