Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Kendari terkait perkara korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT.Antam Tbk di Blok Mandiodo.
"Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Kendari, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.
Melalui putusan Nomor: 33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 24 Junl 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 117/Pid.Sus TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024 terhadap tiga terdakwa, yaitu Yuli Bintoro terdakwa, Henri Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan.
Kemudian, dalam putusan Nomor: Nomor: 34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 2 Juli 2024 terhadap terdakwa Sugeng Mujiyanto Bin Suratmo Cipto Wiratno, terkait kasus yang sama.
Selanjutnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor: 32/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 3 Juli 2024, terhadap terdakwa Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, dan Windu Aji Susanto.
Dalam putusan Tipikor PN Jakarta Pusat tujuh terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan;
- Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan;
- Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan;
- Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan;
- Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan;
- Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan;
- Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Kendari juga mengeluarkan putusan Nomor: 14/PID.SUS-TPK/2023/PT.KDI tanggal 4 Juli 2024 terhadap terdakwa Hendra Wijaya.
Dalam amar putusan itu, Pengadilan Tinggi Kendari menjatuhkan hukuman kepada Rudy Hariyadi Tjandra berupa pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58.
Sedangkan terdakwa Hendra Wijaya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subisidiair 6 bulan kurungan.
- Nabila Hanum
PT DKI telah mengeluarkan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pertambangan nikel PT Antam Tbk.
Baca SelengkapnyaDiketahui dana hibah KONI sebesar Rp 30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSelain Dirut PT SMIP, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaVonis untuk 8 terdakwa dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Karyawan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersbut iperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka RR.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dengan tersangka RD dan RR
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPK dan TPPU
Baca SelengkapnyaAmar tuntutan JPU ialah menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa hukuman mati.
Baca Selengkapnya