Better experience in portrait mode.
JAM-Pidsus Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Jalan Tol Japek II Elevated

JAM-Pidsus Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Jalan Tol Japek II Elevated

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pada pemeriksaan, Jumat, 27 September 2024 Kejagung memanggil tiga orang saksi.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregara, S.H., M.Hum menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.


Pada pemeriksaan kali ini, tim jaksa penyidik memeriksa tiga orang saksi yaitu masing-masing EY yang berstatus sebagai Pengendali Mutu Independen Proyek Japek II Elevated periode 2017 sampai 2020. Saksi lainnya adalah MFD selaku Kepala Teknik Proyek Japek II Elevated periode Januari 2017.

JAM-Pidsus Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Jalan Tol Japek II Elevated

Satu saksi lain berasal dari konsultan dengan inisial JIR yang menjabat sebagai Direktur PT Risen Engineering Consultant.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

Satu Tersangka Baru dan 4 Terdakwa

Pada Selasa 6 Agustus 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS telah menetapkan dan menahan satu tersangka terkait perkara ini, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.

Sementara sebelumnya, empat orang telah diadili yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama. Adapun keempat terdakwa yang telah divonis di pengadilan tingkat pertama adalah:

1. Djoko Dwijono alias DD
Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

2. Yudhi Mahyudin alias YM
Pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

3. Ir. Sofiah Balfas alias SB
Pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

4. Tony Budianto Sihite alias TBS
Pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.