

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto, menyampaikan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan yang terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB itu berlokasi di Jalan Brawijaya No. 17 Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau itu mengungkapkan buronan yang dibekuk adalah DPO asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Syarif Abdullah.
"DPO asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Syarif Abdullah, berusia 68 tahun," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau pada Jumat, 23 Februari 2024.
Menurutnya, Syarif Abdullah merupakan terpidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014.
Perlu diketahui, ia merupakan buronan terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) Regional Riau. Ketika itu, Syarif Abdullah menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Regional Bulog Riau.
Syarif Abdullah telah divonis dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ketika diamankan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kediri, buronan korupsi Rp9 M tersebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Setelah itu, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan telah menahan 11 tersangka dalam perkara yang menyeret mantan Mendag TTL
Baca SelengkapnyaPara tersangka merupakan direktur utama dan direktur dari perusahaan gula nasional
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaOknum Hakim inisial RS diduga menerima suap dalam proses pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur
Baca Selengkapnya4 saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi komoditas timah dengan lima korporasi tersangka
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id