Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto, menyampaikan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan yang terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB itu berlokasi di Jalan Brawijaya No. 17 Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau itu mengungkapkan buronan yang dibekuk adalah DPO asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Syarif Abdullah.
"DPO asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Syarif Abdullah, berusia 68 tahun," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau pada Jumat, 23 Februari 2024.
Buronan Korupsi Rp9 Milyar
Menurutnya, Syarif Abdullah merupakan terpidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014.
Perlu diketahui, ia merupakan buronan terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) Regional Riau. Ketika itu, Syarif Abdullah menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Regional Bulog Riau.
Syarif Abdullah telah divonis dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Lebih lanjut, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau juga menerangkan, terpidana Syarif Abdullah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802.
Apabila ia tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht) maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan tiga tahun penjara.
Ketika diamankan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kediri, buronan korupsi Rp9 M tersebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Setelah itu, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
- Arini Saadah
Perbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaKejari Rohil Provinsi Riau, menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari perkara korupsi Pendapatan dan belanja kepenghuluan.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaHPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years).
Baca SelengkapnyaDiketahui dana hibah KONI sebesar Rp 30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku meminta agar menyisihkan keuntungan e-Warung sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaKeempat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020 s/d 2023.
Baca SelengkapnyaBuronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau dibekuk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI).
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi adalah RAW, Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisal WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa di antaranya AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT.
Baca SelengkapnyaTersangka ditangkap terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca Selengkapnya