

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto, menyampaikan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan yang terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB itu berlokasi di Jalan Brawijaya No. 17 Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau itu mengungkapkan buronan yang dibekuk adalah DPO asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Syarif Abdullah.
"DPO asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Syarif Abdullah, berusia 68 tahun," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau pada Jumat, 23 Februari 2024.
Menurutnya, Syarif Abdullah merupakan terpidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014.
Perlu diketahui, ia merupakan buronan terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) Regional Riau. Ketika itu, Syarif Abdullah menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Regional Bulog Riau.
Syarif Abdullah telah divonis dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ketika diamankan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kediri, buronan korupsi Rp9 M tersebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Setelah itu, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id