

ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers Nomor: PR – 317/030/K.3/Kph.3/ 04/2024.
Selain MPM, terdapat tiga saksi lainnya yang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2018 s/d 2019 inisial SG.
Kemudian Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019 s/d 2020 inisial RD, dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2020 s/d 2023 inisial DP.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, adapun keempat orang saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id